Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Gubernur Bali, Wayan Koster Tinjau Pelayanan Publik di Kantor UPTD. PPRD Provinsi Bali di Karangasem

Gubernur Bali, Wayan Koster Tinjau Pelayanan Publik di Kantor UPTD. PPRD Provinsi Bali di Karangasem

Karangasem, PorosBali.com- Gubernur Bali, Wayan Koster meninjau pelayanan publik di Kantor UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem pada, Senin (Soma Umanis, Pujut) 6 Desember 2021.

Kunjungan yang dilakukan Gubernur Bali didampingi oleh Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santha, dan Kepala UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem, I Gusti Nyoman Adi Wijaya. 

Dalam kunjungan tersebut, orang nomor satu di Pemprov Bali menyampaikan tujuan peninjauannya ke Kantor UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem untuk mengecek kinerja para pegawai Pemprov Bali, pasca diterbitkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Administrasi Berupa Denda dan Bunga Atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor. “Saya ingin tahu langsung kondisi dan kinerja para pegawai di UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem ini, apakah berjalan lancar atau tidak saat melayani masyarakat,” ujarnya seraya mengatakan tujuan Saya kesini juga untuk memastikan penerapan Protokol Kesehatan di lapangan, mengingat antusias masyarakat Bali untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor di masa pandemi ini sangat antusias, setelah Saya mengeluarkan 3 kebijakan strategis: 1) Diskon Pajak, dimana wajib pajak hanya membayar pajak 2 tahun saja dan tunggakan diatas 2 tahun dibebaskan baik pokok, bunga, maupun denda; 2) Kebijakan Pemutihan, dimana wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja selama 5 tahun tanpa membayar bunga dan denda; dan 3) Kebijakan Pembebasan Biaya BBNKB II, dimana wajib pajak dibebaskan untuk biaya balik nama kendaraan second hand (tangan kedua) dari pemilik sebelumnya, kepada pemilik yang memegang kendaraan saat ini. 

Dalam tinjauannya tersebut, Gubernur Bali jebolan ITB ini menilai bahwa dari hasil percakapannya dengan warga yang sedang membayar Pajak Kendaraan Bermotor, ternyata semua wajib pajak yang hadir hari ini ke Kantor UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem sangat taat membayarkan pajaknya dan tidak ada yang nunggak pajak.

Warga Candidasa, Kecamatan Manggis, I Wayan Merta hingga Ni Putu Suartini asal dari Desa Datah, Kecamatan Abang menyampaikan bahwa dirinya sedang melakukan pembayaran pajak kendaraan motor dan sama sekali tidak ada nunggak. “Mengenai kebijakan Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster terkait diskon pajak, kebijakan pemutihan, dan kebijakan pembebasan biaya BBNKB II patut diapresiasi, dan memberikan keringanan kepada wajib pajak di masa pandemi,” ujar Ni Putu Suartini.

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha melaporkan di UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem, PKB-nya Kami target sebesar Rp. 54.500.000.000, dan yang telah terealisasi Rp. 54.078.349.500 atau (99,23 %). Sedangkan BBNKB ditargetkan Rp. 35.617.000.000, dan yang baru terealisasi sebanyak Rp. 17.913.420.500 atau (50,29 %). 

Diakhir kunjungannya, Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha mengingatkan masyarakat agar dapat memanfaatkan kebijakan yang pro-rakyat ini, karena kebijakan Diskon Pajak, Pemutihan, dan Pembebasan Biaya BBNKB II akan berakhir pada tanggal 17 Desember 2021. (Pbm1)
 


TAGS :

Komentar