Rapat Paripurna, DPRD Badung dan Pemkab Tandatangani Nota Kesepakatan Persetujuan Ranperda APBD 2022
Badung, PorosBali.com- Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, dan delapan ranperda Kabupaten Badung lainnya, merupakan wujud komitmen bersama dan kepatuhan terhadap amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
“Selain itu ini juga bentuk kepatuhan kita terhadap amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa setiap Daerah Wajib Untuk Melakukan Harmonisasi dan Sinkronisasi yang Berkaitan Dengan Peraturan Daerah dan atau Peraturan Kepala Daerah Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020,” demikian disampaikan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda pengambilan keputusan terhadap beberapa ranperda, Selasa (23/11) bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata bersama Wakil Ketua I Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II Made Sunarta. Turut dihadiri oleh Pimpinan Forkompimda Badung, Wakil Bupati Badung, Sekretaris Daerah beserta seluruh pejabat perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, pimpinan instansi vertikal, para direksi perusahaan daerah serta para Tenaga Ahli DPRD dan Fraksi DPRD Kabupaten Badung.
Dengan disetujuinya Ranperda tentang APBD Badung Tahun Anggaran 2022, dan 8 ranperda lainnya tersebut, Bupati Giri Prasta mengatakan, pihaknya bersama DPRD Badung telah sepakat dan bertanggung jawab atas seluruh substansi yang terkandung di dalam 9 dokumen produk hukum daerah tersebut, terutama berkenaan dengan arah kebijakan pembangunan daerah tahun anggaran 2022, serta pemenuhan amanah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Saya menyadari bahwa selama proses pembahasan ranperda tersebut oleh DPRD bersama pemerintah daerah, muncul pemikiran-pemikiran kritis dan konstruktif berkenaan dengan proyeksi pendapatan dan belanja daerah, terutama pendapatan asli daerah sebagai akibat pandemi covid-19 yang berdampak pada drastisnya penurunan penerimaan pada sektor pajak dan retribusi daerah,” kata Bupati Giri Prasta.
Berkenaan dengan saran dan masukan yang telah disampaikan Dewan, Bupati Giri Prasta mengungkapkan bahwa hal tersebut telah dijadikan pertimbangan utama dalam menyempurnakan 9 ranperda dimaksud, sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta melakukan pembinaan ke masyarakat menuju Badung yang hebat. “Sekali lagi saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan terima kasih atas kesungguhan dan kerja keras pimpinan dan anggota DPRD, sehingga pembahasan 9 ranperda tersebut dapat kita lalui dalam suasana kebersamaan dan pemahaman yang sama, berdasarkan amanat regulasi yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyampaikan bahwa pihaknya bersama pemerintah yang diwakili Bupati Badung telah menandatangani nota kesepakatan mengenai APBD 2022 dan beberapa ranperda lainnya. ”Mengenai APBD 2022, ini ada kenaikan kurang lebih Rp 90 M. Jadi rancangan yang telah kami sepakati adalah Rp 2,9 T berdasarkan kajian-kajian yang ada. PAD Badung 85% bersumber dari pariwisata dan kami melihat indikator pariwisata menunjukkan trend positif yakni tamu domestik akan mendominasi pendapatan kita,” ujarnya. (Pbm2)
Komentar