Tegas! Rektor Unud Sampaikan Pernyataan Terkait Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Unud
- 26 November 2021
- Pendidikan
- Badung
Badung, PorosBali.com- Menanggapi isu yang berkembang terkait kekerasan seksual di lingkungan Universitas Udayana, Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU, didampingi oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, MT. telah menerima kunjungan media secara terbatas pada Senin (22/11/2021) di Gedung Rektorat Kampus Jimbaran.
Adapun pernyataan Rektor Universitas Udayana yang dirangkum oleh Tim Juru Bicara Universitas Udayana yang diketuai oleh Putu Ayu Asty Senja Pratiwi menegaskan, Rektor bersama jajaran pimpinan Universitas Udayana saat ini sedang melakukan pembenahan manajemen sesuai dengan keterbukaan informasi dan komunikasi. Karena itu, pihaknya siap berkoordinasi dan berkolaborasi untuk penyelesaian kasus kekerasan seksual di lingkungan Unud, apabila data yang telah beredar tersebut terbukti adanya.
“Apabila benar terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan Unud, pihak Unud mendorong agar korban berani melapor. Selanjutnya, pihak Unud juga berkornitmen untuk rnemberikan perlindungan serta pendampingan terhadap korban,” tegasnya.
Hal ini juga terkait Pihak Unud yang menyambut baik ditetapkannya Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, dan berkomitmen untuk melaksanakan segala ketentuan yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut guna menjaga Universitas Udayana dari segala bentuk kasus kekerasan seksual.
Saat ini imbuh Prof. Antara, Unud sedang berproses membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Universitas Udayana.
"Anggota Satgas terdiri atas unsur dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan lainnya yang sebagian besar adalah perempuan," katanya.
Pihak Unud berjanji akan senantiasa berkoordinasi dengan pihak yang berwajib dan/atau yang berkompeten terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual guna menjamin efektivitas pelaksanaan Permendikbud Ristek 30/2021. Apabila terdapat oknum dosen, tenaga kependidikan, dan/atau mahasiswa Unud yang terbukti secara hukum melakukan tindakan kekerasan seksual di dalam lingkungan Unud, pihak Unud tidak akan memberikan bantuan hukum apa pun kepada oknum yang bersangkutan.
"Apabila terbukti ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam penyerbarluasan isu mengenai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Unud, pihaknya akan menyerahkan kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku sehingga secara bersama-sama kita dapat menjadikan kampus sebagai sarana pendidikan yang aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan," tegas Prof. Antara. (Pbm5)
Komentar