Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Komisi III DPRD Badung Desak Perumda Air Minum Tirta Mangutama Pindah Kantor ke Mangupura

Ketua Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata (baju putih) bersama Nyoman Satria

Badung, PorosBali.com- Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2019 terutama Pasal 5 ayat 3 menyatakan bahwa Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung berkedudukan atau berkantor di wilayah Mangupura. Atas dasar inilah Komisi III DPRD Badung mendesak Perumda Air Minum Tirta Mangutama untuk segera pindah kantor dari Kota Denpasar ke wilayah Mangupura.

"Perumda harus tunduk pada perda dan mau tidak mau, suka dan tidak suka harus segera pindah ke wilayah Mangupura,” tegas Ketua Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata, saat rapat kerja antara Komisi III dengan Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung, Kamis (18/11/2021).

Direksi Perumda Air Minum Tirta Mangutama, harap Alit Yandinata, mulai saat ini mesti merancang mulai dari detail engenering desain (DED) serta perencanaannya. Politisi PDI Perjuangan asal Desa Dauh Yeh Cani-Abiansemal ini juga berharap direalisasikan sebelum 2024 serta mengambil lokasi di wilayah Mangupura. 

"Alangkah baiknya kalau dibangun di sekitar Puspem Badung," ujar Alit Yandinata.

Anggota Komisi III Nyoman Satria menambahkan wilayah Mangupura meliputi 9 desa/ kelurahan. 

"Sehingga jika dilakukan pembangunan kantor, tidak boleh di luar wilayah 9 desa/ kelurahan tersebut," tegas Satria, politisi asal Mengwi itu.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mangutana Badung Wayan Suyasa menyatakan siap untuk segera mengikuti Perda 7 tahun 2019 tersebut. Dijelaskan, sebelumnya  sudah ada rencana pembangunan kantor di sebelah RSUD Mangusada, Kapal. Namun dipastikan batal karena lahan tersebut berstatus jalur hijau.

“Lahan tersebut merupakan jalur hijau. Sehingga tidak mungkin kami membangun di sana," terang Suyasa.

Saat ini, imbuh Suyasa, Perumda sedang menjajaki pembangunan kantor di wilayah Mangupura termasuk di wilayah Puspem Badung.

"Saat ini sudah melakukan apraisal atau taksiran nilai terhadap aset tanah dan kantor yang ada di wilayah Kota Denpasar. Hasil apraisal sekitar Rp 40 miliar dari luas tanah sekitar 28 are,” jelasnya.

Nanti hasil dari penjualan tersebut akan dikembalikan sepenuhnya untuk pembangunan kantor di wilayah Mangupura. Pihaknya akan selalu berkomunikasi dan koordinasi dengan kalangan DPRD Badung dalam setiap tahapan rencana pembangunan kantor ini serta menyampaikan juga ke bupati. (Pbm2)

 


TAGS :

Komentar