Ketua DPRD Parwata Apresiasi Bupati Giri Salurkan Stimulus kepada UMKM: 'Diberikan Saat yang Tepat'
- 07 November 2021
- Info & Peristiwa
- Badung
Badung, PorosBali.com- Pemberian bantuan stimulus bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) oleh Pemkab Badung mendapat apresiasi DPRD Badung. Bantuan stimulus ini sudah dibagikan pada Sabtu (6/11) untuk Kecamatan Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan, sementara pada Minggu (7/11) dibagikan kepada UMKM di Kecamatan Mengwi, Abiansemal dan Petang. Dari 11.247 UMKM yang masuk, setelah diverifikasi dan divalidasi yang berhak menerima bantuan stimulus hanya 8.832 UMKM. Masing-masing UMKM menerima bantuan stimulus Rp 2 juta.
"Bantuan stimulus ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Pemkab Badung atas persetujuan DPRD Badung," tegas Ketua DPRD Badung Dr. Drs. Putu Parwata MK, M.M. didampingi Wakil Ketua II, I Made Sunarta, saat jumpa pers, Minggu (7/11/2021) malam. Dikatakannya, bantuan stimulus ini dalam upaya membangkitkan geliat UMKM di masa pandemi covid-19 saat ini.
Bantuan ini, imbuh Parwata sangat tepat diberikan apalagi menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan.
"Oleh karena itu kami mengapresiasi Bupati Badung Nyoman Giri Prasta yang sudah melayani dengan hati," ujarnya seraya mengatakan bantuan ini diberikan pada saat yang tepat dan tepat sasaran. Ditambahkan, saat ini pelaku UMKM sangat membutuhkan modal karena sebelumnya modal mereka habis untuk biaya konsumsi keluarga sehingga kebanyakan pelaku UMKM tak lagi memiliki modal.
Adapun sumber dana yang digunakan untuk memberikan bantuan stimulus bagi pelaku UMKM yang nominalnya sekitar Rp 17 miliar itu, menurut Parwata, diambil dari BTT yakni bantuan tidak terduga yang dapat digunakan untuk menanggulangi dampak sosial dan ekonomi sepanjang bisa dipertanggungjawabkan.
"Dasar hukum yang digunakan dalam pemberian bantuan ini adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyediaan dan percepatan penyaluran bantuan sosial dan atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari anggaran dan belanja daerah. Keputusan Bupati Badung Nomor 47/046/Hk/2021 tentang penetapan penerima bantuan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Badung tahun 2021," jelas politisi PDI Perjuangan asal Desa Dalung tersebut.
Ditegaskannya, bantuan ini tak boleh ganda. Dalam artian jika sudah mendapatkan bantuan pusat, tidak boleh lagi menerima bantuan stimulus dari pemerintah daerah.
"UMKM yang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) tak boleh lagi menerima bantuan stimulus. Hal ini karena UMKM penerima KUR dinilai sudah menerima bantuan dari pemerintah pusat karena bunga kreditnya disubsidi oleh pemerintah," jelasnya.
Parwata menambahkan bagi UMKM yang tidak mendapat bantuan stimulus pada tahap pertama, masih boleh mendaftarkan diri di kantor desa atau langsung ke Dinas Koperasi Perdagangan dan UMKM untuk mendapatkan stimulus pada tahap kedua. (Pbm2)
Komentar