Komisi I DPRD Badung Pastikan Ada Solusi terkait Keluhan Pegawai soal Kelas Jabatan
- 27 Oktober 2021
- Info & Peristiwa
- Badung
Badung, PorosBali.com- Penetapan kelas jabatan khususnya di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung dikeluhkan oleh sejumlah pegawai. Pasalnya, penetapan kelas jabatan tersebut berdampak pada penurunan gaji. Menyikapi hal tersebut Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di ruang rapat Gosana II Sekretariat DPRD Badung, Selasa, (26/10/2021).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, Made Ponda Wirawan yang memimpin rapat mengatakan, pihaknya sempat didatangi pengawas di DLHK sekitar 30 orang yang mengeluhkan penetapan kelas jabatan DLHK, sehingga berdampak terjadinya penurunan gaji. Politisi asal Desa Mambal itu menyimpulkan kemungkinan mereka (yang mengeluh) kurang paham terhadap namanya struktur organisasi terbaru yang namanya klasifikasi berdasarkan kelas-kelas dari kelas 1 sampai kelas 7. "Mereka yang terkena degradasi dari pada kelas itu hampir 200an orang. Ini yang perlu kita bicarakan pemahaman dari pada regulasi yang terbaru," jelasnya.
Ia mengatakan pemahaman para pegawai terhadap Peraturan Menteri PAN RB Nomor 30 tahun 2012 belum sama, sehingga mereka yang sebelumnya sudah tanda tangan dimasukkan kelas 1. Lalu mereka tidak tahu ketika ditempelkan nominal dari pada angka yang mereka dapatkan gaji yang akan mereka dapatkan. Ponda meyakini kejadian seperti ini juga dialami pegawai di OPD lain.
Ponda menambahkan saat ini ada rekomendasi Kementerian PAN dan RB untuk mereposisi dan memperbaiki kembali di 2022. Untuk itu pihaknya berharap tidak lagi terjadi kesalahan-kesalahan yang sifatnya mendasar seperti ini.
"Biar sama semua di setiap kepegawaian masing- masing OPD. Yang dulunya biasa mendapatkan gaji 4 juta lebih sekarang dengan adanya kelas 1 dia mendapatkan 1 juta 900 ribu," terangnya.
Dalam rapat yang juga dihadiri anggota Komisi I, Wayan Sugita Putra, I Gusti Ngurah Sudiarsa, Yayuk Agustin Lessy, I Wayan Loka Astika dan I Wayan Edy Sanjaya serta Sekwan I Gusti Agung Made Wardika tersebut Ponda memastikan akan ada solusi terhadap permasalahan ini. Termasuk nantinya mengantisipasi agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait di eksekutif.
Rapat tersebut juga untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, serta Permen PAN dan RB Nomor 30 tahun 2012 tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2021 tentang Penetapan Kelas Jabatan. (Pbm2)
Komentar