Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Disinyalir Ada 'Boss Besar', Anggota DPR RI Rai Wirajaya Minta Masyarakat Waspadai Pinjol Ilegal

Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW)

Denpasar, PorosBali.com- Pinjaman online ilegal yang menawarkan kredit dengan persyaratan administrasi sangat mudah, merupakan salah satu cara untuk menggaet calon nasabah. Akibatnya calon nasabah tergiur untuk mendapatkan kredit dalam waktu yang sangat cepat. Dalam situasi ekonomi yang sulit saat ini tidak sedikit masyarakat yang tertarik lalu menjadi nasabah pinjol ilegal.Tak pelak, pinjol ilegal kini menjamur. Namun demikian, perlu diwaspadai. Pasalnya, disinyalir ada "boss besar" dibelakangnya. Hal itu memantik tanggapan Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) saat dihubungi melalui selulernya, Rabu (20/10/2021) di Denpasar.  

 
Menurut Rai Wirajaya, pinjol ilegal ini ibaratnya “bakar uang” alias melakukan spekulasi tingkat tinggi, atau bisa jadi ada praktik “money laundry”. Ia berpendapat bank selaku lembaga keuangan resmi dalam memberikan pinjaman selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, namun lain halnya dengan pinjol ilegal yang dengan mudahnya memberikan pinjaman hanya berbekal KTP dan sejenisnya. 
 
“Kalau kita cermati nilai pinjaman yang ditawarkan pinjol ilegal ini bervariatif, dari ratusan ribu hingga ratusan juta,” tandas ARW, sapaan Rai Wirajaya, anggota DPR RI di Komisi XI, yang salah satunya membidangi lembaga keuangan.
 
Diakui ARW, kemudahan proses menjadi tawaran yang menggiurkan pinjol dibandingkan lembaga keuangan resmi lainnya. Namun, akibat dari tawaran itu akhirnya masyarakat terjebak pinjol ilegal. 
 
“Gunakan saja lembaga keuangan resmi seperti bank atau sejenisnya. Masyarakat juga jangan berspekulasi gunakan pinjol ilegal,” imbaunya. 
 
ARW meminta masyarakat mewaspadai pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal. Iapun mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol tersebut. 
 
“Terkadang masyarakat terjebak dengan logo OJK yang dicantumkan pinjol ilegal, padahal bisa jadi mereka hanya baru mendaftar, bahkan tidak sama sekali,” tukasnya. Pinjol ilegal ini dalam penagihannya kerap menggunakan debt collector yang seringkali tak beretika, imbuhnya. 
Menurut Rai Wirajaya, biasanya mereka akan menyebarkan data pribadi nasabah di media sosial yang tujuannya mengintimidasi. 
 
Kemajuan teknologi/digitalisasi kata ARW bisa menjadi penyebab pesatnya pertumbuhan usaha berbasis digital. Lantas celah ini yang kemudian dibaca dan dimanfaatkan untuk meraup keuntungan. ARW berpendapat para stakeholder jangan sampai ketinggalan kereta akibat pesatnya digitalisasi. Iapun mendorong Kominfo untuk bisa sigap menyikapi pesatnya perkembangan teknologi di era 4.0.
 
“Kominfo bisa saja “membredel” usaha berbasis digital jika dianggap merugikan masyarakat,” ujar ARW.
 
Seperti diketahui, langkah cepat dan tegas Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online (pinjol) illegal/rentenir online yang melanggar hukum mendapat apresiasi ARW. 
 
Lanjut Rai Wirajaya, tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.516 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal. Untuk memberantas pinjol ilegal, OJK bersama Bank Indonesia, Polri, Kominfo, dan Kemenkop UKM telah melakukan pernyataan komitmen bersama pada tanggal 20 Agustus 2021. 
 
“Pernyataan komitmen bersama ini ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat," ujar ARW seraya menambahkan komitmen bersama ini lingkupnya meliputi pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat dan penegakan hukum. (Pbm5)
 
 
 
 
 
 
 
 


TAGS :

Komentar