PDAM Kota Denpasar Bangun Kanal IPA di Blusung, Bukti Keseriusan Tingkatkan Pelayanan
- 17 Oktober 2021
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Endapan lumpur dan pasir yang kerap terjadi saat musim hujan, berdampak pada terganggunya pasokan air bersih PDAM Kota Denpasar. Akibatnya pelayanan kepada konsumen menjadi terganggu.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma/ PDAM Kota Denpasar membangun kanal di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Belusung, Desa Peguyangan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Pembuatan kanal ini, juga merupakan upaya peningkatan pelayanan terhadap pelanggan yang terus dilakukan oleh PDAM Kota Denpasar.
“Pembangunan IPA Blusung menjadi prioritas dalam memenuhi kebutuhan dan layanan masyarakat,” ujar Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma/PDAM Kota Denpasar, IB Gede Arsana, Jumat (15/10/2021) di Denpasar.
Foto: Direktur Utama PDAM Kota Denpasar, IB Gede Arsana
Pada kesempatan tersebut, Ida Bagus Arsana juga menjelaskan proses tender pembangunan IPA Blusung yang menggunakan anggaran 2021 dengan Pagu Rp 11 miliyar ini tengah berproses.
“Sebetulnya kita targetkan Januari 2022 pembangunannya sudah selesai, jikalau tidak ada halangan,” kata Dirut yang juga selaku Pengguna Anggaran (PA) didampingi Direktur Teknik, Putu Yasa, yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ditambahkan, meskipun saat ini tengah berproses dan pemenang tender telah ditetapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) dan diserahkan hasilnya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), katanya tidak serta merta bisa terbit begitu saja.
“Semua hasil itu oleh PPK harus kembali dikonsultasikan antara PPK dengan PA selaku pengguna anggaran. Apakah perlu dievaluasi atau dikaji ulang,” jelasnya seraya menambahkan kalau secara administrasi kelengkapan tender, tugas Pokja telah usai.
“Saya dalam hal ini, selaku pengguna anggaran tentu akan sangat berhati-hati, jangan sampai kelak ada temuan atau persoalan,” jelasnya. Menurut Arsana, tidak ada yang namanya “kong kalikong” atau “bau amis” dan semacamnya.
Juga dalam proses ini, Arsana mengatakan tidak ada pihak yang dirugikan. Pasalnya, proses masih berlangsung. Kecuali jika SPPJB sudah terbit, lalu dibatalkan barulah timbul persoalan.
“Ini kan masih berproses, apa saya salah selaku pengguna anggaran saya minta dievaluasi atau dikaji kembali. Siapa lantas yang dirugikan?” tanyanya.
Ia juga menepis anggapan ada pihak yang mengatakan, tidak ada kesepahaman antara PPK dan Pokja dalam proses tender. Menurutnya semua pihak telah menjalankan tupoksinya masing-masing, tinggal bagaimana hasil evaluasi antara PA dan PPK. Dan ini ditambahkan terkait teknis di lapangan yang di luar ranahnya pokja.
“Kita akan lakukan prosesnya sesegera mungkin, kita cari yang terbaik,” tutup Ida Bagus Arsana. (Pbm2))
Komentar