Siap Diperdakan! Penyusunan Raperda PBG Tuntas, Pertegas Penegakan dan Tingkatkan PAD
- 11 Oktober 2021
- Info & Peristiwa
- Badung
Badung, PorosBali.com- Rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilaksanakan di Ruang Rapat Gosana Gedung DPRD Badung, Senin (11/10/2021).
I Nyoman Dirgayusa selaku Ketua Pansus Raperda PBG mengatakan roh dari raperda ini adalah pertanian. Bahkan Dirgayusa menyebut pertanian lebih dulu ada dari pariwisata.
"Pertanian itu lebih dulu dari pariwisata dan pariwisata telah mendegradasi budaya pertanian kita," tegasnya.
Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan ini memberikan kesempatan kepada para pihak terkait yang hadir dalam rapat finalisasi ini untuk memberikan masukan dan saran meskipun secara substansi Raperda PBG sudah selesai penyusunannya.
Kadis LHK Wayan Puja menyatakan sependapat agar pertanian di Badung tetap terjaga. Dikatakan, pembangunan di Badung terkait dengan pariwisata diharapkan dapat memberikan peluang kepada generasi muda.
Sementara Kabag Hukum Anak Agung Gde Asteya Yudhya mengatakan berkenaan dengan raperda PBG, ia memberi apresiasi karena lebih cepat dari daerah lain. Sehingga selanjutnya menjadi kewajiban Pemkab untuk melakukan penyesuaian terkait pemungutan pajak.
Dinas PUPR yang diwakili Kabid Cipta Karya IGA Ngurah Arinda Trisnawati mengatakan sepenuhnya sudah mengakomodir semuanya terkait penyusunan raperda. Dan selanjutnya mengikuti proses agar nantinya bisa diperdakan.
Badan Pendapatan Daerah melalui Kabid Penetapan Made Sudiana mengatakan sudah membaca dan memahami isi raperda Retribusi PBG ini.
"Kami sudah membaca dan memahami sehingga sepakat dan menyetujui raperda Retribusi PBG ini," ujar Made Sudiana, birokrat asal Desa Sembung Mengwi ini.
Kasatpol PP I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan untuk kawasan jalur hijau, pihaknya sudah bertindak sesuai SOP.
"Bahkan pelanggar kawasan jalur hijau ini sudah ada yang ditipiringkan," katanya.
Diakui, kini di beberapa tempat masih terjadi permasalahan jalur hijau seperti di sepanjang Darmasaba dan Kerobokan.
Anggota pansus, I Gusti Lanang Umbara berharap jika Raperda retribusi PBG sudah diperdakan nantinya mampu memberi kontribusi kepada pemkab Badung melalui pajak yang lebih baik.
"Untuk itu harus ada political will dari pemerintah selaku eksekutor. Kami selaku dewan akan melakukan fungsi control atau mengawasi," ujar Lanang Umbara.
Sementara Ketua Bapemperda I Nyoman Satria berharap PBG berjalan sesuai harapan kita bersama. Penyusunan raperda retribusi PBG ini sudah melalui proses lama.
Imbuh Satria, tanggal 13 Oktober nanti semua ketua pansus akan menyetorkan raperdanya ke ketua dewan agar bisa diparipurnakan.
"Saya selaku Ketua Bapemperda mengapresiasi ketua pansus atas penyelesaian Raperda PBG ini," tukas Satria seraya menyoroti masih ada pelanggaran jalur hijau di kawasan jalan Dewi Sri, Kuta.
Mengakhiri rapat finalisasi ini, Ketua Pansus Nyoman Dirgayusa menegaskan nantinya perlu dilakukan sidak ke lapangan.
"Kalau bisa kita akan sidak pansus. Bagaimana kita menjaga lingkungan kita. Berani ndak PolPP tegas. Kalau boleh ya boleh, kalau enggak boleh ya enggak boleh," tegas Dirgayusa. Ia juga menegaskan bahwa kewibawaan Pemkab Badung berada pada Satpol PP yang menegakkan seluruh perda. (Pbm2)
Komentar