Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali Kembali Buka Layanan Uang Rupiah Kepada Masyarakat
- 08 Oktober 2021
- Ekonomi & Bisnis
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali membuka kembali layanan uang rupiah kepada masyarakat mulai Jumat, 8 Oktober 2021.
Alasannya, KPwBI Provinsi Bali mempertimbangkan data perkembangan penyebaran Covid 19 di Provinsi Bali dan perubahan status PPKM untuk Provinsi Bali menjadi level 3 (tiga).
Adapun Jadwal layanan uang rupiah meliputi;
1 Layanan penukaran uang rusak, Setiap hari Kamis
Pukul 08.00 – 11.30 Wita
2 Layanan penukaran uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
3 Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya, Setiap hari Selasa dan Kamis
Pukul 08.00 – 11.30 Wita
4 Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes, Setiap hari Senin
Pukul 08.00 – 11.30 Wita
"Pembukaan kembali layanan uang Rupiah ini merupakan komitmen Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dalam menjaga dan memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat Bali," ujar Kepala KPwBI Provinsi Bali Trisno Nugroho, Jumat (8/10/2021) di kantornya.
Lebih lanjut Trisno menyampaikan, masyarakat yang ingin mendapatkan layanan uang Rupiah di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali diharapkan tetap melakukan protokol kesehatan yang ketat serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama atau menunjukan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
"Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukan surat keterangan negative rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negative PCR dengan masa berlaku 2x24 jam'," imbuhnya.
Selanjutnya, Bank Indonesia juga senantiasa mendorong digitaliasi transaksi untuk menekan beredarnya uang rusak dan uang palsu di masyarakat. Salah satu hal yang bisa dilakukan masyarakat adalah adopsi transaksi berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Dengan melakukan transaksi melalui QRIS, masyarakat tidak hanya terhindar dari kejahatan pemalsuan uang dan mendorong kualitas uang beredar, akan tetapi juga dapat menjaga diri sendiri terhindar dari penyebaran Covid-19. (Pbm2)
Komentar