Polda Bali Amankan Oknum Kepala Desa jadi 'Mafia Tanah'
- 14 September 2021
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Seorang oknum Kepala Desa di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung diamankan oleh Direskrimum Polda Bali. Pasalnya, oknum kepala desa tersebut terbukti melakukan pemalsuan dan penggelapan dengan modus operandi, menjual tanah milik orang lain yang sudah disertifikasi. Adalah Tim Satgas Anti Mafia Tanah yang meliputi Ditreskrimum Polda Bali bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Bali mengungkap kasus yang terjadi beberap tahun lalu tersebut.
Demikian disampaikan oleh Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Ary Satriyan dalam rilis yang digelar di Lobby Ditreskrimum Polda Bali, Selasa (14/9/2021).
Kombes Pol Ary Satriyan menjelaskan, penahanan oknum Kepala Desa berinisial IKT yang telah terbukti melakukan tindak pidana memasukan keterangan palsu kedalam suatu akta autentik atau penipuan dan penggelapan akta, terhadap 4 bidang tanah seluas 55.520 m2 di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, milik I Nyoman Tangkas dan Gusti Indra yang dijual kepada Ni Made Murniati (korban) seharga Rp832 juta pada tahun 2016, dilakukan setelah adanya surat penetapan tersangka pada tanggal 29 Juni 2021 yang dilanjutkan ke tahap pemberkasan perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap (P21) pada tanggal 30 Agustus 2021.
Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 266 Ayat 1 KUHP, atau Pasal 378 KUHP, atau Pasal 372 KUHP, tersangka IKT telah terbukti melakukan pemalsuan dan penggelapan dengan modus operandi, menjual tanah milik orang lain yang sudah disertifikasi menjadi atas nama tersangka, yang kemudian dijual kepada korban Ni Made Murniati istri dari I Nengah Setar, dengan mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milik tersangka IKT dan bukan tanah yang bermasalah atau bersengketa.
“Jadi sebelumnya pemilik asli tanah ini melakukan gugatan, atas SHM yang sudah dikeluarkan. Gugatan tersebut akhirnya maju di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, sampai ke Mahkamah Agung, inkrah bahwa pembuatan SHM itu dinyatakan melawan hukum. Karna kalah dalam gugatan tersebut, korban akhirnya komplain dan melakukan laporan ke Polda dengan kasus pemalsuan surat, dan setelah P21 saat ini akan kami lakukan ke tahap 2,” terangnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, Ketut Mangku menambahkan, untuk bagaimana kedepannya pihaknya akan berupaya mengembalikan sertifikat yang sudah terbit atas nama terlapor yang sudah beralih juga ke pihak ketiga (korban), untuk dilakukan tindakan administrasi dengan membatalkan dan mengembalikan kepada pimilik awal, sebagai tindak lanjut keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Mafia tanah itu ga banyak, cuma teman-temannya yang banyak. Maka dari itu, dengan adanya pengungkapan kasus ini, mudah-mudah dapat memberikan efek jera bagi para pelaku yang masih bermain-main dengan persoalan pidana yang berkaitan dengan tanah,” tambahnya.
Saat ini tersangka IKT, oknum Kepala Desa yang menjadi mafia tanah tersebut mendekam di rutan Mapolda Bali, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (Pbm4)
Komentar