Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Regulasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Badung, Pansus Pertegas Pengawasan dan Retribusi

Ketua Pansus Made Ponda Wirawan didampingi Wayan Loka Astika dan Wayan Edi Sanjaya saat memimpin rapat kerja, Senin (13/9/2021)

Badung, PorosBali.com- Kabupaten Badung sebagai destinasi pariwisata dunia, tidak lepas dari penggunaan tenaga kerja asing. Hingga saat ini sejumlah hotel dan restoran di Kabupaten Badung banyak yang menggunakan jasa tenaga kerja asing ini. Terkait hal tersebut regulasi penggunaan tenaga kerja asing ini harus jelas dan memberikan retribusi kepada pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing DPRD Kabupaten Badung, Made Ponda Wirawan, saat rapat kerja (raker) dengan pihak terkait, Senin (13/9/2021).

Ponda Wirawan yang memimpin raker didampingi Wayan Loka Astika dan Wayan Edi Sanjaya serta sejumlah anggota yakni Wayan Sandra dan Komang Tri Ani. Sementara dari pihak eksekutif hadir Kasatpol PP Gusti Agung Ketut Surya Negara, Kadisperinaker IB Oka Dirga, Kabag Hukum dan sejumlah staf ahli.

Lebih lanjut Ponda Wirawan mengatakan ranperda ini sangat penting sehingga raker lebih mematangkan soal pengawasan dan retribusi dari tenaga kerja asing tersebut.

Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Imigrasi. Nanti yang menjadi atensi di perbup itu adalah monitoring dan evaluasi tetap dilaksanakan karena kewenangan itu berada pada kita di pemerintah daerah khususnya Satpol PP dan Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pembinaan. 

"Kalau tidak ada monitoring dan evaluasi, kita tidak bisa melaksanakan evaluasi," jelas Ponda Wirawan.

Kedepan, pihaknya berharap Badung memiliki perda terkait pengawasan tenaga kerja asing. Dengan adanya perda itu akan bisa melakukan pembinaan yang bisa bersinergi dengan ranperda retribusi ini. 

"Jadi kita akan tahu orang asing yang bekerja atau berlibur merangkap bekerja. Nah, sehingga perda itu bisa kita terapkan di Badung," ujar politisi PDI Perjuangan asal Mambal-Abiansemal tersebut. 

Disinggung perbedaan perbup dengan perda tersebut, Ponda Wirawan menjelaskan bahwa ranperda ini hanya menjelaskan retribusi. Dengan sistem OSS online itu, perusahaan mendaftarkan berapa orang tenaga kerjanya untuk memudahkan pembinaan.

"Sehingga memudahkan jika ada permasalahan perpanjangan ijin tenaga kerjanya. Intinya adalah pembinaan," imbuh Ponda Wirawan seraya mengatakan isi pembinaan itu ada di peraturan bupati. Oleh karena itu ia menekankan pansus ini untuk membentuk tim monitoring dan evaluasi yang melibatkan dinas-dinas terkait. 

Selain itu pihaknya juga berharap TKA ini memberikan andil pada pendapatan daerah. Sesuai aturan sudah jelas bahwa TKA dikenakan retribusi per orangnya sebesar 100 dolar per bulannya. Perusahaan pengguna TKA ini juga wajib melaporkan ke pemerintah daerah.

“Soal retribusi ini sudah jelas diatur, yaitu seratus dolar per orang per bulan. Yang melaporkan adalah PT atau perusahaannya, bukan personel orang asing itu sendiri,” kata Ponda.

Kedepan, pihaknya berharap di Badung akan ada Perda Pengawasan Orang Asing sehingga Pemkab Badung bisa betul-betul mengawasi, apakah orang asing itu hadir untuk berlibur atau bekerja di Kabupaten Badung. “Ke depan kami berharap memiliki perda pengawasan orang asing agar benar-benar bisa mengawasi orang asing itu di Badung bekerja atau berlibur,” terang anggota Komisi I ini.

Isi perda nantinya, menurut Ponda Wirawan lebih menekankan kepada pembinaan. Kemudian, untuk retribusi yang dipungut dari TKA ini harus dimaksimalkan untuk pembinaan tenaga kerja lokal.

“Dalam perda ini yang lebih ditekankan kepada pembinaan dan retribusi. Misalnya, berapa orang TKA yang didaftarkan oleh perusahannnya, kalau sepuluh orang, maka sepuluh orang ini akan dimasukkan dalam sistem, seandainya nanti ada masalah, maka supuluh ini saja yang diberikan pembinaan sesuai kesalahan dalam perpanjangan izin itu,” terangnya.

Secara detail masalah TKA ini akan diatur dalam bentuk peraturan bupati (perbup). Pihaknya pun berharap adanya perda dan perbup ini bisa benar-benar memperketat penggunaan TKA. “Nanti (perda) akan dijabarkan ke perbup,” ujarnya sembari mengatakan hasil dari retribusi TKA ini akan dimaksimalkan untuk pembinaan tenaga kerja lokal, karena aturan sudah jelas, retribusi TKA digunakan untuk pembinaan tenaga kerja lokal.

Sementara Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga menambahkan, perusahaan saat mendaftarkan TKA-nya wajib memberikan pendamping atau membagikan ilmunya kepada tenaga kerja lokal. “Pemanfaatan tenaga asing ini sesungguhnya adalah tenaga kerja asing yang mentransfer ilmunya kepada tenaga kerja lokal,” ujarnya.

Selama ini, menurutnya transfer knowlage TKA ke tenaga kerja lokal sudah jalan.
“Kalau tidak (transfer knowlage), maka inilah tugas kita membina,” tandas Oka Dirga.

Sedangkan terkait sanksi, Oka Dirga mengaku tidak bisa memberikan sanksi. Namun, akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi untuk memberikan tindakan. “Bila dia melanggar kita tidak ada sanksi, tapi memberi rekomendasi ke pemerintah provinsi untuk menindak,” tutupnya. (Pbm2)


TAGS :

Komentar