Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

DPRD Badung Bahas Ranperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Pansus Ranperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing bersama pihak terkait usai rapat kerja

Badung, PorosBali.com- Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing DPRD Badung menggelar rapat kerja, Kamis (9/9/2021) di Ruang Ghosana III. 

Rapat Kerja dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, I Made Ponda Wirawan beserta beberapa anggota pansus, serta dihadiri dihadiri Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Hukum dan HAM Setda Badung, Kasatpol PP Badung, Kumham Wilayah Provinsi Bali, Sekwan Kabupaten Badung beserta jajaran, dan tim tenaga ahli DPRD Badung.

I Made Ponda Wirawan, mengungkapkan kepada wartawan setelah melakukan pembahasan bersama anggota dan eksekutif, telah mendapat kesepakatan terkait pembahasan Ranperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Ranperda ini merupakan pengejawantahan Undang-Undang Cipta Kerja di daerah. Jadi harus segera kita selesaikan karena memberikan kontribusi pendapatan bagi kabupaten,” ujarnya seraya mengatakan retribusi ini penting bagi Kabupaten Badung untuk menambah PAD.

“Ranperda akan mengatur bagaimana Perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing bisa cepat melaporkan ke dinas terkait sehingga ketertiban administrasi di Kabupaten Badung bisa dijamin,” tandasnya.

 

Dikatakannya tarif retribusi per orang yang ditetapkan sesuai dengan undang-undang tenaga kerja yang dibahas, yaitu USD 100,00 (Seratus Dolar) per bulan per orang untuk tenaga kerja asing.

Ditegaskan, kewenangan kabupaten adalah melakukan pembinaan, sedangkan untuk pengawasannya dilakukan dari Pusat yang dilimpahkan ke Kanwil Kumham Provinsi Bali.

“Dengan menggunakan sistem baru ini, nantinya akan diketahui data jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Badung. Karena selama ini datanya tidak valid,” ujarnya.

Ditambahkan, pihaknya menunggu berapa tenaga kerja asing yang akan diperpanjang oleh perusahaan. Data itu yang akan dicatat di Dinas Tenaga Kerja, berarti dari itu bisa melakukan pembinaan seandainya terjadi hal-hal diluar dari konteks pengajuan mereka.

“Jika ada laporan tenaga kerja asing yang kami terima tidak sesuai, maka akan kami berikan sanksi berupa sanksi edukatif," jelasnya.

Disinggung masalah hukum dan lain-lainnya, ia mengatakan itu kewenangan dari Imigrasi dan Kanwil Kumham Provinsi sebagai perpanjangan dari pusat.

“Namun apabila dalam pembinaan nantinya tetap melakukan pelanggaran, kami akan mengajukan laporan ke Provinsi yang kemungkinan mendapat sanksi pencabutan ijin usaha," tutupnya. (Pbm2) (Pbm2)


TAGS :

Komentar