Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa: 'Disabilitas Miliki hak yang sama menerima pelayanan Vaksinasi Covid-19'
- 04 September 2021
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Istri Wakil Walikota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa meninjau pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi penyandang Disabilitas di Desa Peguyangan Kaja dan Desa Padangsambian Kelod, Sabtu (4/9).
Dalam kesempatan tersebut Ayu Kristi Arya Wibawa mengatakan, Disabilitas memiliki hak yang sama dalam menerima pelayanan Vaksinasi Covid-19. "Saya berharap kepada disabilitas dan keluarga pendamping untuk tetap semangat ditengah situasi saat ini dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Ayu Kristi.
Lebih lanjut Ayu Kristi mengatakan , vaksinasi juga diberikan kepada pendamping disabilitas yang belum divaksinasi. Hal ini dalam upaya mempercepat cakupan vaksinasi bagi masyarakat Kota Denpasar.
Pelaksanan vaksinasi bagi penyandang disabilitas untuk dosis pertama telah berlangsung dari tanggal 30 Agustus lalu dan ditargetkan pada akhir September mendatang semua penyandang disabilitas di Kota Denpasar telah tervaksin. Untuk pemberian vaksin dosis kedua akan dilakukan 21 hari setelah vaksin pertama di berikan.
Pihaknya akan terus melakukan pemantauan terkait pelaksanaan vaksinasi, agar semua penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan vaksinasi dan berharap Tim Penggerak PKK Desa dan Kelurahan agar ikut turun mendata masyarakat.
Sementara Kabid Bina Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr. IB Gede Eka Putra menyampaikan sasaran Disabilitas yang mendapatkan vaksinasi di Desa Peguyangan Kaja sebanyak 24 orang dan di Desa Padangsambian Kelod sebanyak 8 orang.
Untuk jenis vaksinasi yang diberikan bagi penyandang disabilitas ini adalah Vaksinasi Sinopharm. Menurutnya Vaksinasi Sinopharm aman bagi Disabilitas karena telah mendapatkan uji klinis dan halal, namun usai menerima vaksin para disabilitas dapat tetap disiplin menerapkan prokes," ujarnya. (Pbm2)
Komentar