Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Ketua Komisi III DPRD Badung Minta Pemerintah Selaraskan NJOP Mengwi, Abiansemal dan Petang

Ketua Komisi III DPRD Badung I Putu Alit Yandinata

Badung, PorosBali.com- Meningkatkan pendapatan di Kabupaten Badung, pasca turunnya pendapatan dari pajak hotel dan restoran (PHR), Ketua Komisi III DPRD Badung I Putu Alit Yandinata mendesak eksekutif segera melakukan penyelarasan terhadap nilai jual objek Pajak (NJOP) di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Badung, yakni Kecamatan Mengwi, Abiansemal dan Petang.

 

Penyelarasan NJOP ini dinilai penting untuk mendongkrak pendapatan daerah ditengah jebloknya sumber pendapatan utama Kabupaten Badung dari pajak hotel dan restoran (PHR) akibat Pandemi Covid-19. Dengan perubahan NJOP ini, politisi asal Desa Dauh Yeh Cani Abiansemal ini yakin pendapatan dari Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan terus meningkat. “Kami di dewan mendesak eksekutif segera melakukan penyelarasan NJOP, karena memang dimasa Pandemi ini, PHR dari sektor pariwisata tidak bisa diandalkan. Dan pendapatan BPHTB ini bisa menjadi salah satu alternatif,” ujarnya di Gedung Dewan, Selasa 24 Agustus 2021.

 

Saat ini penyelarasan NJOP baru dilakukan di tiga kecamatan. Yaitu Kecamatan Kuta, Kuta Selatan dan Kuta Utara. Sementara NJOP di Kecamatan Mengwi, Abiansemal dan Petang belum dilakukan penyesuaian. Alit Yandinata menilai dengan melihat penyesuaian NJOP di tiga kecamatan itu saja pendapatan BPHTB Badung untuk saat ini sudah mampu melampaui pendapatan dari PHR. “Baru di tiga kecamatan saja (penyesuaian NJOP Kecamatan Kuta, Kuta Selatan dan Kuta Utara, red) pendapatan BPHTB sudah bisa mengalahkan PHR. Jadi, kalau NJOP Mengwi, Abiansemal dan Petang disesuaikan lagi, kami yakin pendapatan BPHTB akan jauh lebih besar,” kaya Alit Yandinata.

 

Ia pun membeberkan seperti realisasi pada Mei yang diterima Juni 2021, sektor BPHTB berkontribusi Rp 43 miliar padahal dari pajak hotel hanya mendapatkan Rp 15 miliar dari sektor restoran hanya mendapat 12 miliar. “Ini bukti lho bahwa geliat transaksi jual beli tanah di Badung masih cukup tinggi. Pajak BPHTB bisa mengalahkan PHR,” tegasnya.

 

Pihaknya pun berharap peluang ini benar-benar dimanfaatkan oleh eksekutif untuk menambah pundi-pundi pendapatan Badung yang benar-benar sulit akibat terpuruknya dunia pariwisata.“Peluang ini harus dimaksimalkan. Sekali lagi kami mendesak eksekutif segera melakukan penyelarasan NJOP di Kecamatan Mengwi, Abiansemal dan Petang,” tegasnya.

Sementara Sekda Badung Wayan Adi Arnawa membenarkan dalam satu semester ini pendapatan BPHTB merajai sumber pendapatan di Kabupaten Badung. Nah, pihaknya juga sepakat harus ada kebijakan penurunan NJOP seperti yang disampaikan oleh DPRD Badung.“Iya, dari progres pendapatan saat ini yang merajai sektor-sektor pendapatan adalah dari sektor BPHTB. Dari laporan Bapenda bahwa total sudah masuk 200 sekian miliar dari BPHTB,” ujarnya.

 

Mantan kadispenda Badung inipun sepakat dengan melihat kondisi saat ini NJOP diturunkan agar tidak menjadi penghalang dalam proses jual beli objek pajak. “Kelihatannya case dari BPHTB ini dengan terjadi penurunan ekonomi berimplikasi pada penurunan daya beli dan berimplikasi juga pada nilai jual objek tanah ini. Tadinya NJOP harga X rupiah kalau disandingkan dengan kondisi saat ini menjadi turun. Kalau itu dibawa ke BPHTB kan tidak bisa diturunkan harus tetap mengacu pada NJOP. Inilah harus disesuaikan. Kalau tidak bisa digantung BPHTBnya dan ini otomatis merugikan pemerintah” pungkasnya. (Pbm2)


TAGS :

Komentar