Update Bali, Pasien Sembuh Bertambah 1.154 Orang, Terkonfirmasi 734 Orang dan 66 Meninggal
- 18 Agustus 2021
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali hari ini Rabu, 18 Agustus 2021 mencatat penambahan Kasus Terkonfirmasi sebanyak 734 orang (563 orang melalui Transmisi Lokal, 157 PPDN dan 14 PPLN), Kasus Sembuh sebanyak 1.154 orang dan 66 pasien meninggal dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif, Kasus Terkonfirmasi 98.637 orang, Kasus Sembuh 85.046 orang (86,22%), dan Meninggal Dunia 2.871 orang (2,91%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 10.720 orang (10,87%).
Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.115.739 orang, vaksin 2 sebanyak 1.460.936 orang dan vaksin 3 sebanyak 19.239 Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 5.154.161 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 1.218.326 dosis.
Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara, Pon-Kelawu) tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat,
yaitu:
a. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.
b. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.
c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M serta diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (Pbm1)
Komentar