Pemkot Rancang Payung Hukum Integrasi CSR/TJSL Dengan Program Pembangunan
Denpasar, PorosBali.com- Pemerintah Kota Denpasar merancang produk hukum daerah guna mengintegrasikan Corporate Social Responsibility dan/atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (CSR/TJSL) dengan Program Pembangunan di Kota Denpasar. Dimana, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dirancang Perwali. Demikian diungkapkan Kepala BPKAD Kota Denpasar, I Made Pasek Mandira saat dikonfirmasi Rabu (18/8).
Lebih lanjut dijelaskan, rancangan produk hukum berupa Perwali ini dimaksudkan sebagai upaya menggali serta optimalisasi pemanfaatan CSR/TJSL guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Kota Denpasar.
Pasek Mandira menjelaskan, pemanfaatan potensi CSR / TJSL perlu diintegrasikan dengan program pembangunan pemerintah Kota Denpasar. Sehingga diharapkan lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat.
“Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut perlu dibuatkan pedoman pengelolaan keuangan daerah dan barang milik daerah sebagai acuan tata cara sistem dan prosedur bagi pengelola keuangan dan barang milik daerah,” jelasnya
Karenanya, lanjut Pasek Mandira, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Denpasar merancang terobosan dan inovasi daerah dalam bentuk penyusunan Perwali tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Barang Milik Daerah yang Bersumber Dari Dana Corporate Social Responsibility dan/atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan di Kota Denpasar.
“Hingga saat ini, penyusunan rancangan Perwali tersebut telah dilakukan melalui berbagai tahapan dengan melibatkan instansi terkait seperti Inspektorat, Bappeda, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Dinas Perkim, DLHK, Bagian Hukum dan Bagian Kerjasama,” jelasnya
“Serta telah dilakukan pula sosialisasi dan penyamaan persepsi dengan pelaku dunia usaha, asosiasi kepariwisataan dan pihak perbankan,” imbuhnya
Dari pelaksanaan sosialisasi, Pasek Mandira menyebutkan bahwa pelaku dunia usaha menyambut baik terobosan inovasi ini sehingga sumbangsih dari pelaku usaha dalam bentuk CSR lebih optimal senergitasnya dengan program pembangunan di Kota Denpasar.
Pihaknya juga sudah mengkonsultasikan Perwali ini kepada BPKP Perwakilan Bali dan Kantor Akuntan Publik. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan menghindari permasalahan hukum yang mungkin terjadi.
“Dengan tersusunnya Peraturan Walikota ini diharapkan dapat menjadi pedoman dan acuan tata cara, sistem dan prosedur bagi pengelola keuangan dan barang milik daerah di Kota Denpasar,” harapnya. (Pbm2)
Komentar