Langgar Jam Operasional, Tim Yustisi Tertibkan 2 Pelaku Usaha
- 15 Agustus 2021
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Tim Yustisi Kota Denpasar memberikan pembinaan dan penertiban kepada dua pelaku usaha di Jalan Mahendradata dan Jalan Gunung Agung saat Tim Yustisi melakukan penertiban PPKM Level IV Sabtu (14/8) malam.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, selama pelaksanaan PPKM Level IV , semua usaha yang ada di Kota Denpasar harus mengikuti jam operasionalnya yang telah ditetapkan yakni sampai pukul 21.00 wita. "Kalau ada yang melebihi jam operasional kami memberikan pembinaan, jika dalam penertiban ada yang membandel maka kami akan menindaknya dengan tegas," kata Sayoga.
Untuk menekan penularan covid 19, pihaknya juga melakukan pendisiplinan PPKM Level IV di Lapangan Puputan Gusti Ngurah Made Agung Tim Yustisi. Untuk penertiban di tempat ini pihaknya tidak menemukan pelanggaran.
Lebih lanjut Tim Aman Nusa juga melakukan sidak keliling dilaksanakan regu induk aktif Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama dengan Tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung dan Dishub Kota Denpasar, bergerak dari Polresta Denpasar menuju Jalan Gunung Agung - Jalan Setiabudi - Jalan Gajah Mada- Jalan Sudirman- Jalan Teuku Umar - Jalan Teuku Umar Barat - Jalan Mahendradata dan kembali ke Polresta.
Dalam kegiatan itu Tim Yustisi membina 21 Orang yang sedang berkerumun di depan Ramayana Robinson di Jalan Sudirman. Dalam kesempatan itu pihaknya minta masyarakat agar saat berpergian dan tinggal di rumah mematuhi prokes yakni mencuci tangan, memakai masker, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas agar terhindar dari penularan dan menularkan virus corona. (Pbm2)
Komentar