Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Update Bali, Pasien Sembuh Bertambah 770 Orang, Terkonfirmasi 1.044 Orang dan 8 Orang Meninggal

Grafis perkembangan pasien Covid-19 Bali.

Denpasar, PorosBali.com-  Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali hari ini Senin, 2 Agustus 2021 mencatat penambahan kasus Terkonfirmasi sebanyak 1.044 orang (859 orang melalui Transmisi Lokal, 182 PPDN dan 3 PPLN), Kasus Sembuh sebanyak 770 orang dan 47 pasien meninggal dunia.

Secara kumulatif kasus Terkonfirmasi 78.509 orang, kasus Sembuh 63.367 orang (80,71%), dan meninggal dunia 2.231 orang (2,84%). 

Kasus Aktif per hari ini menjadi 12.911 orang (16,45%).
 
Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.073.181 orang dan vaksin 2 sebanyak 902.143 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 4.302.810 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 610.935 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan Senin, 02 Agustus 2021. 

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat, 
yaitu: 

a. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita. 

b. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita. 

c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita. 

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M serta diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (Pbm1)


TAGS :

Komentar