Masuk Wilayah Denpasar Selama PPKM Darurat, Wajib Perlihatkan Surat Ini
- 15 Juli 2021
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Selama pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub, Pol PP, dan BPBD rutin melaksanakan pemantauan prokes di sejumlah wilayah di Kota Denpasar. Kegiatan pemantauan ini dilaksanakan secara mobile dan stationer dibeberapa titik dan jalur masuk ke wilayah Kota Denpasar, Kamis (15/7).
“Pemantauan ini dilaksanakan guna lebih mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan pada masa pelaksanaan PPKM Darurat. Selain itu pemantauan ini juga dalam upaya mengontrol mobilitas warga yang masuk ke wilayah Denpasar sehingga dapat mengantisipasi penyebaran virus di masyarakat di Kota Denpasar,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.
Lebih lanjut dikatakannya, pelaksanaan pemantauan ini dibagi menjadi 2 tim yakni tim mobile dan tim stationer. Tim mobile induk melaksanakan pemantauan dan menghimbau usaha-usaha non esensial secara keliling, yang dimulai dari Polresta Denpasar dengan menyusuri Jalan Gunung Agung, Jalan Mahendradata, Jalan Bhuana Kubu, Jalan Gunung Rinjani, Jalan Subur, Jalan Imam Bonjol, Jalan Tewuku Umar Barat, Jalan Mahendradata, Jalan Bhuana Raya, lalu kembali ke Polresta Denpasar. Sementara untuk tim mobile Kecamatan Denut melaksanakan pemantauan dan patroli menyusuri Jalan Ayani, Jalan Kartini, Jalan Arjuna, Jalan Gajah Mada, Jalan Veteran, Jalan Suli, Jalan Gatot Subroto, lalu kembali ke Pos Camat Denut, ujarnya.
Selebihnya dikatakannya, dan untuk tim stationer melaksanakan pemantauannya di pos-pos penyekatan di beberapa pintu masuk wilayah Denpasar seperti di simpang Jalan Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung, pos Jalan Ayani - Jalan Antasura, pos Jalan Trenggana - Jalan Trengguli, pos Jalan Nangka Utara - Jalan Kemuda, pos Jalan Kebo Iwa, pos Jalan Gunung Salak, pos Jlaan Gunung Sang Hyang, pos simpang Tohpati, dan pos Jalan Seroja - Jalan Kemuda. Hari ini ada total 98 kendaraan diminta putar balik karena tidak memenuhi syarat perjalanan.
“Selama pemantauan ini kami turut menghimbau masyarakat agar tetap melaksanakan prokes dan menghimbau kepada pelaku usaha non esensial yang masih buka untuk tutup sementara sehingga tidak menyebabkan keramaian. Dan untuk warga yang masuk wilayah Denpasar agar melengkapi syarat-syarat seperti surat keterangan kerja maupun bukti vaksin, sehingga dapat meminimalisir penyebaran virus yang lebih meluas,” pungkas Dewa Sayoga. (Pbm2)
Komentar