Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Rapat Paripurna DPRD Badung, Putu Parwata Apresiasi Komitmen Bupati Giri Prasta

Ketua DPRD Badung Putu Parwata membuka secara resmi Rapat Paripurna DPRD Badung yang dihadiri Bupati Badung Giri Prasta di ruang utama Gosana di Puspem Badung, Senin (12/7).

Badung, PorosBali.com- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung dengan agenda Jawaban Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Badung, dibuka secara resmi Ketua Dewan Dr. Drs. Putu Parwata MK, M.M., didampingi Wakil Ketua Wayan Suyasa, pada Senin, 12 Juli 2021 di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung.

Hadir pada rapat paripurna yang digelar secara virtual tersebut Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Anggota DPRD, Forkopimda dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Badung Putu Parwata usai mendengarkan jawaban bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Badung menyampaikan apresiasi terhadap komitmen bupati untuk membangun kesejahteraan masyarakat Badung dan kebahagiaan masyarakat Badung.

‘’Jawaban pemerintah sudah tegas dan jelas bahwa pemda selalu dan tetap menjaga stabilitas pemerintahan. Dengan cara apa, disampaikan tadi upaya penyelamatan piutang Rp 780 milyar, menggali potensi yang ada di Kabupaten Badung yaitu BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, red) sudah dibuatkan peraturan daerah dan perbupnya,’’ ujar Putu Parwata.

Parwata mengatakan, Pemkab Badung juga menjaga stabilitas pegawai dan masyarakatnya keluar dari masalah Covid-19. Hal ini dilihat dari ketegasan Bupati Badung fokus menyelesaikan Covid dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Maka, nanti ke depannya diberikan stimulus untuk mengatasi persoalan ekonomi di masa pandemi ini. ‘’Pemerintah Badung juga masih berkomitmen untuk membangun kesejahteraan masyarakat Badung dan kebahagiaan masyarakat Badung secara berkelanjutan melalui RPJMD Semesta Berencana,’’ kata Parwata.

Sementara itu, Bupati Badung Giri Prasta dalam sambutannya mengatakan pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak sangat besar terhadap usaha pariwisata di Kabupaten Badung. Penutupan Bandar Udara Ngurah Rai bagi kunjungan wisatawan asing, pembatasan sosial berskala besar, dan persyaratan dokumen bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri mengakibatkan penurunan kunjungan wisatawan yang sangat signifikan dan berimbas pada turunnya pendapatan usaha pariwisata sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja sampai penutupan usaha akibat tidak mampu menutupi biaya operasional usaha.

Kondisi ini menyebabkan penerimaan pajak daerah mengalami penurunan cukup besar selama tahun 2020, kondisi tersebut berbanding lurus terhadap piutang pajak daerah yang mengalami peningkatan cukup signifikan pada tahun 2020.

Dikatakan, pemerintah daerah terus berupaya menggali potensi dan berinovasi untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah tersebut. Salah satu upaya yang akan dilakukan ke depannya adalah kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga untuk seluruh jenis pajak daerah dengan syarat wajib pajak membayar pokok pajaknya. “Tentunya kebijakan ini akan dapat berjalan dengan baik apabila didukung oleh semua pihak, termasuk DPRD Badung. Upaya lain yang dilakukan yaitu memperluas kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka meningkatkan hasil pemungutan pajak,” jelasnya.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, Pemerintah Daerah memberikan insentif pajak yang merupakan respons Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka mempercepat upaya pemulihan ekonomi atas dampak pandemi Covid-19 selama tahun 2020. Serta sebagai tindak lanjut dari peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selain itu, pemerintah pusat juga memberikan stimulus kepada masyarakat berupa pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan berdaya 400 VA sebesar 100% dan pelanggan listrik berdaya 900 VA diberikan diskon sebesar 50% berlaku dari bulan April sampai dengan Desember 2020, kebijakan ini tentu berdampak pada menurunnya penerimaan dari sektor pajak penerangan jalan.

Pihaknya mengatakan sependapat dengan saran dewan agar pemerintah daerah lebih realistis dan penuh kehati-hatian dalam rangka merancang kerangka pendanaan lima tahun ke depan. Kerangka pendanaan telah dirancang dengan memperhatikan capaian realisasi pendapatan daerah khususnya pendapatan asli daerah selama masa pandemi Covid-19. Kerangka pendanaan disusun dengan segmentasi periode yang meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang diprediksi akan semakin membaik menuju ke arah normal atau seperti sebelum pandemi Covid-19 pada akhir periode RPJMD. Hal ini dikarenakan pemerintah terus berupaya menggenjot pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi positif serta untuk jabatan yang kosong harus segera diisi guna meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan visi dan misi sesuai amanat RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026. Namun, pelaksanaanya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/sj bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi dapat dilaksanakan enam bulan setelah bupati dan wakil bupati dilantik. (Pbm2)


TAGS :

Komentar