Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

13 WNA Ditindak, Dirpamobvit Polda Bali Pimpin Penindakan WNA Pelanggar Protokol Kesehatan

Dirpamobvit Polda Bali Kombespol Harri Sindu Nugroho Pimpin Penindakan WNA Pelanggar Protokol Kesehatan di Pantai Batubolong, Kuta Utara Badung

Badung, PorosBali.com- Dirpamobvit Polda Bali, Kombespol Harri Sindu Nugroho, SH, MM memimpin penindakan kepada WNA yang melanggar prokes Covid-19 yaitu mereka yang tidak menggunakan masker.

Lokasi yang dijadikan sasaran adalah jalan Pantai Batubolong Canggu, Kabupaten Badung.

"Dipilihnya tempat ini karena banyak informasi, berita dan laporan masyarakat yang menyatakan bahwa banyak WNA di Canggu yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan, sehingga mulai hari ini akan dilakukan patroli sekaligus penindakkan terhadap WNA yang tidak menggunakan masker," jelas Kombespol Harri Sindu Nugroho, disela-sela kegiatan, Minggu (11/7/2021).

Lanjut Harri Sindu Nugroho, personel yang terlibat dalam kegiatan ini merupakan gabungan dari Polda Bali, Polres Badung, Polsek Kuta Utara, Satpol PP Provinsi Bali dan Imigrasi Kanwil Kumham Bali.

Dalam kegiatan ini 13 WNA diberikan penindakan karena tidak menggunakan masker. Sanksi yang diberikan berupa denda sebesar 1 juta rupiah, langsung dilakukan oleh PPNS dari Satpol PP Provinsi Bali.

"Kegiatan ini akan terus berlangsung dengan lokasi yang berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi saat itu serta melihat lokasi yang biasa digunakan para WNA berkumpul atau bersosialisasi," imbuhnya

Diharapkan semua WNA yang berada dan bertempat tinggal di Bali khususnya Kota Denpasar dan sekitarnya agar menghormati dan mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Disamping itu juga, imbuh perwira melati tiga tersebut dilakukan imbauan pada sektor non essensial yang masih beroperasi di jalan Pantai Batubolong, antara lain toko pakaian jadi, toko pakaian renang/bikini, tempat Spa dan klinik rawat wajah/ kecantikan serta melakukan teguran pada tempat makan atau rumah makan yang masih menerima makan di tempat. (Pbm5)


TAGS :

Komentar