Dibekuk! Warga Jerman ini Edarkan Kokain Senilai Rp 1,5 Miliar
- 09 Juli 2021
- Hukum & Kriminal
- Badung
Badung, PorosBali.com- WNA asal Jerman, inisial AB (35) ditangkap aparat Sat. Resnarkoba Polres Badung. Pria itu dibekuk lantaran mengedarkan barang terlarang senilai miliran rupiah.
Polisi menangkap tersangka di seputaran Jalan Desa Cemagi, Mengwi, Badung, Senin 5 Juli 2021. Seperti diungkapkan Kapolres Badung AKBP Robi Septyadi, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat jika terjadi penyalahgunaan narkoba di Villa Sambada di Desa Cemagi, Mengwi, Badung.
Kemudian berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Kemudian tersangka AB ditangkap. Kemudian, Senin 5 Juli 2021 pukul 22.15 Wita, di Villa Sambada Jl. Munduk Belan, Banjar Sogsogan, Desa Cemagi, Mengwi, tersangka ditangkap. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar AB ditemukan 53 paket klip kocain dan 1 paket hasis. “Tak sampai disana, penggeledahan juga kembali dilakukan di kamar lainnya, dan lagi ditemukan 56 paket Kokain,” bebernya didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Budi Artama.
Tersangka yang diintrogasi mengaku mendapatkan kokain dengan cara bertransaksi melalui online. “Nilai barang bukti kokain itu ditaksir mencapai Rp 1,5 Miliar. Masih kami kembangkan,” terang Kapolres Robi Septiadi. (Pbm4)
Komentar