Pemerasan Dengan Ancaman Terhadap Pengusaha Asing, Polda Bali Ungkap Ini Pelakunya
- 07 Juli 2021
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menggelar Konfrensi Pers terkait pemberantasan aksi premanisme di Wilayah Bali, Selasa (6/7/2021).
“Sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban Polda Bali beserta jajaran telah melaksanakan operasi pemberantasan premanisme, data menyebutkan bahwa Satgas Polda Bali telah mengungkap 2 kasus dengan 6 tersangka, Polresta Denpasar 5 kasus dengan 6 tersangka, Polres Buleleng 3 kasus dengan 3 tersangka, Polres Bangli 1 kasus dengan 1 tersangka, Polres Tabanan 3 kasus dengan 4 tersangka, Polres Badung 4 kasus dengan 4 tersangka dan Polres Jembrana 1 kasus 1 tersangka”, terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandani Raharjo Puro.
Selain itu Kombes Pol Djuhandhani Raharjo Puro, menerangkan bahwa telah terungkap tindak pidana pemerasan dengan ancaman terhadap pengusaha asing dengan korban berinisial NR warga negara asing asal Uzbekistan yang diduga pemerasan tersebut dilakukan oleh WNA asal Rusia yang berinisial EB, yang mengaku sebagai anggota Interpol.
Pemerasan terhadap korban terjadi pada tanggal 17 Februari 2021, pada pukul : 11.15 Wita di Kantor korban yang berada di jalan pantai Batu Bolong, Canggu. Kemudian berlanjut, terjadi pada tanggal 22 Mei dan tanggal 3 Juni 2021 sekira pukul: 20.00 dimana terlapor mengirim chat bahwa perusahaan NR bermasalah di dengan diiringi ancaman, kemudian yang bersangkutan (EB) juga meminta uang kepada korban (NR) sebesar 230 juta dan korban sudah memberikan beberapa kali di parkiran sebelah Pepito Expres Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, kabupaten Badung. Selanjutnya, pada tanggal 1 Juli 2021 pukul 21.00 Wita Tim Resmob Direskrimum Polda Bali berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lokasi tersebut. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP.
Sementara barang bukti yang berhasil di amankan adalah 1 unit mobil Daihatsu, uang tunai 20 juta dan 1 lembar pengakuan utang yang di buat dan di tandatangani oleh korban karena terpaksa, 1 buah Hp Iphone Warna Putih, 1 buah STNK sepeda motor X Max DK 2934 ACF beserta kunci dan 1 buah tas kulit warna hitam. (Pbm4)
Komentar