PPKM Darurat, Dandim 1611/ Badung Pantau Langsung Penindakan Pelanggar Prokes
- 06 Juli 2021
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Dandim 1611/ Badung Kol. Inf I Made Alit Yudana selaku Dansub Satgas Covid-19 Kodim 1611/Badung terus melakukan peninjauan dan pengecekan kegiatan PPKM Darurat di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Selasa (06/07/2021).
Hari ini yang menjadi sasaran pengecekan adalah wilayah Kota Denpasar tepatnya Simpang Jalan Cokro Aminoto- Jl.Gunung Galunggung Ubung (Pos Uma Anyar) Kaja Denpasar Utara, Selasa (06/07/2021).
Kegiatan yang dilakukan Dandim 1611/Badung, selaku Dansub Satgas Covid-19 di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung tersebut, bertujuan untuk mengecek secara langsung tentang pelaksanaan PPKM Darurat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021, tanggal 3 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali dan S.E Gubernur Bali No. 09 Tahun 2021.
“Saya akan terus berkeliling di seluruh wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Dengan melihat secara langsung pelaksanaan PPKM Darurat seperti sekarang ini, maka saya akan tahu sejauh mana kegiatan PPKM Darurat dilaksanakan di desa/kelurahan yang berada di wilayah Kota Denpasar dan Kab. Badung.
Petugas PPKM Darurat covid 19 telah melakukan upaya upaya maksimal dengan mobilitas memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan dan menyukseskan PPKM Darurat ini,” kata Dandim 1611/ Badung.
Bersama Kapolresta Denpasar serta dihadapan para petugas PPKM Darurat yang terdiri dari TNI,POLRI,Sat Pol PP Kota Dps serta Dishub Kota Denpasar. Dandim 1611/Badung memberikan motivasi dan semangat agar dalam tugas dan pengabdian memberantas covid-19 di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung berjalan sukses, aman dan lancar sehingga pandemi bisa segera dihilangkan.
Dalam pengecekan tersebut, masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, diantaranya 4 Orang tidak menggunakan atau membawa masker langsung ditindak dengan membayar denda Rp 100.000. Selain itu 10 orang tidak menggunakan masker dengan benar sehingga diberikan peringatan dan dibina.
“Saya ucapkan terima kasih kepada petugas PPKM Darurat yang terdiri dari TNI, Polri, Sat Pol PP Kota Denpasar serta Dishub Kota Denpasar yang telah melaksanakan tugas sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021, tanggal 3 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali , dan S.E Gubernur Bali No. 09 Tahun 2021,” tandasnya. (Pbm2)
Komentar