Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar Setujui Penetapan 3 Ranperda dan 1 Ranperda Inisiatif
"Dewan Apresiasi Prinsip Efektif dan Efisien Penggunaan Anggaran Pemkot Denpasar"
Denpasar, PorosBali.com- Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar menyetujui penetapan 3 Ranperda yang diusulkan Pemkot Denpasar dan 1 Ranperda Inisiatif. Penetapan tersebut dilaksanakan pada Sidang Paripurna ke-11 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar yang digelar Selasa (29/6).
Dalam sidang yang mengagendakan pemandangan umum dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta tanggapan Walikota Denpasar ini dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede yang dihadiri langsung Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.
Tampak hadir secara daring dan luring, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, I Made Mulyawan Arya, AA Ketut Asmara Putra, Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya serta Forkopimda dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam sidang paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan satu Ranperda Inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda). Adapun ketiganya yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar TA. 2020, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Perlindungan Lanjut Usia sebagai Ranperda Inisiatif DPRD Kota Denpasar.
Dalam pembacaan pemandangan umum, Fraksi Partai Demokrat, lewat I Made Sukarmana yang menjadi pembicara pertama mengatakan, Fraksi Parta Demokrat dapat menerima dan menyetuji penetapan tiga Ranperda dan satu Ranperda Inisiatif. Pihaknya juga turut memberikan apresiasi adanya upaya penghematan yang didasari atas prinsip-prinsip efisiensi, efektif dan ekonomis.
I Made Yogi Arya Dwi Putra selaku pembicara kedua dari Fraksi Nasdem-PSI juga menyampaikan hal yang sama. Dimana, secara khusus pihaknya mendukung pemisahan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan guna mendukung perlayanan prima kepada masyarakat Kota Denpasar.
Fraksi Partai Golkar, lewat juru bicaranya I Wayan Suwirya juga turut menyetujui penetapan tiga Ranperda dan satu Ranperda Inisiatif tersebut. Fraksi Golkar berpandangan bahwa sebagai upaya memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat, utamanya dalam pemenuhan pelayanan dasar, maka diperlukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tersendiri. Bahkan, instansi yang nantinya dibentuk dapat memenuhi standar Tipe B.
Hal senada disampaikan Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan Luh Putu Mamas Lestari ini juga turut menyetujui penetapan seluruh usulan Ranperda. Dimana, fraksi PDIP meyakini bahwa penetapan Ranperda memberikan dukungan terhadap optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya juga memberikan apresiasi atas prestasi WTP dan Humas Enterpreneural Award 2021 yang diraih Pemkot Denpasar. Termasuk pula upaya penghematan anggaran di masa pandemi dengan tetap menjalankan skala prioritas dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai pembicara terakhir, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, I Ketut Sudana turut menyetujui penetapan seluruh usulan Ranperda. Pihaknya memberikan apresiasi atas Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dimana, langkah tersebut sebagai upaya memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat, serta menghindari adanya tumpang tindih dalam penerapan tugas pokok dan fungsi.
Sementara itu, Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara bersama Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa memberikan apresiasi atas komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif, sehingga Ranperda yang diusulkan dapat ditetapkan. Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga mengapresiasi Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar tentang Perlindungan Lanjut Usia.
Hal ini lantaran sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa kaum lanjut usia secara historis merupakan kaum marginal yang terpinggirkan dan tidak memiliki akses pada penentuan kebijakan di masyarakat. Dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan suatu bentuk pengakuan, penjaminan, perlindungan dan penghormatan kepada kaum lanjut usia yang merupakan kelompok rentan terhadap resiko sosial.
“Lanjut Usia merupakan kaum yang rentan dari resiko sosial, sehingga kesejahteraan sosial lanjut usia dapat diwujudkan, untuk membentuk lanjut usia yang sehat, mandiri, aktif, produktif dan berdaya guna bagi keluarga dan masyarakat,” jelasnya
Jaya Negara mengatakan, keputusan yang menjadi kesepakatan hari ini tentunya sudah didahului dengan proses dan tahapan-tahapan pembahasan. Dimana, setiap proses dan tahapan dimaksud sudah berjalan baik dalam artian koordinasi diantara kita sudah dapat kita wujudkan.
Kebersamaan ini kata Jaya Negara perlu secara terus menerus kita tumbuh kembangkan karena kita menyadari bahwa dalam penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan dan Pembangunan, dimasa yang akan datang jauh lebih berat, terutama terkait pemulihan ekonomi akibat dari Pandemi Virus Covid-19 ini sedangkan disisi lain tuntutan masyarakat dan permasalahan yang dihadapi akan lebih kompleks sejalan dengan dinamika tuntutan masyarakat di berbagai bidang kehidupan baik ekonomi, sosial budaya, kesehatan, maupun ketertiban dan keamanan.
“Mengingat dalam pendapat akhir Fraksi masih ada catatan-catatan yang disampaikan baik berupa usul/saran maupun komentar, maka terhadap hal – hal tersebut akan saya kaji dan tindaklanjuti sesuai urgensi dan manfaatnya serta akan dijadikan bahan acuan dalam rangka penyusunan program kerja berikutnya,” pungkasnya. (Pbm2)
Komentar