Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Bali Catat Penambahan Kasus Sembuh 42 Orang dan 44 Orang Terkonfirmasi Covid-19

Grafis perkembangan pasien Covid-19 Bali.

Denpasar, PorosBali.com- Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat penambahan kasus terkonfirmasi covid-19 sebanyak 44 orang (39 orang melalui Transmisi Lokal dan 5 PPDN), kasus sembuh sebanyak 42 orang dan 3 pasien yang meninggal dunia).

Jumlah kasus secara kumulatif kasus terkonfirmasi  47.754 orang, kasus sembuh 45.825 orang (95,96%), dan  Meninggal Dunia 1.523 orang (3,19%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 406 orang (0,85%).

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 1.644.631 orang dan vaksin 2 sebanyak 679.232 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 2.958.350 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 634.487 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Hal lain yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Pemerintah mengantisipasi mobilitas warga pada saat arus balik lebaran. Langkah pengendalian dilakukan salah satunya dengan memperbanyak tes antigen secara acak.

Presiden RI Joko Widodo meminta agar ada penguatan PPKM Mikro pasca lebaran 2021 baik di daerah asal maupun daerah tujuan arus balik pemudik.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M serta diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (Pbm1)


TAGS :

Komentar