Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Bali Catat Penambahan Kasus Sembuh Covid-19 sebanyak 75 Orang

Grafis perkembangan pasien Covid-19 Bali.

Denpasar, PorosBali.com- Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat Kasus Terkonfirmasi sebanyak 51 orang (46 orang melalui Transmisi Lokal dan 5 PPDN), Kasus Sembuh sebanyak 75 orang, dan 3 orang meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif, Terkonfirmasi 47.417 orang, Sembuh 45.393 orang (95,73%), dan meninggal dunia 1.508 orang (3,18%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 516 orang (1,09%).

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 1.369.107 orang dan vaksin 2 sebanyak 653.619 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 2.727.520 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 704.794 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Hal lain yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 


Pemerintah mengantisipasi mobilitas warga pada saat arus balik lebaran. Langkah pengendalian dilakukan salah satunya dengan memperbanyak tes antigen secara acak.

Presiden RI Joko Widodo meminta agar ada penguatan PPKM Mikro pasca lebaran 2021 baik di daerah asal maupun daerah tujuan arus balik pemudik.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M serta diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.(Pbm1)


TAGS :

Komentar