Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 70 Orang, Tingkat Kesembuhan di Bali Capai 95,68 persen

Grafis perkembangan pasien Covid-19 Bali.

Denpasar, PorosBali.com- Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali hari ini, Kamis (3/6/2021) mencatat penambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 46 orang (36 orang melalui Transmisi Lokal, 9 PPDN dan 1 PPLN), kasus sembuh sebanyak70 orang, dan 1 orang meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi 47.366 orang, kasus sembuh 45.318 orang (95,68%), dan meninggal dunia 1.505 orang (3,18%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 543 orang (1,15%).

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 1.325.407 orang dan vaksin 2 sebanyak 636.639 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 2.686.370 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 724.324 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Hal lain yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 


Pemerintah mengantisipasi mobilitas warga pada saat arus balik lebaran. Langkah pengendalian dilakukan salah satunya dengan memperbanyak tes antigen secara acak.

Presiden RI Joko Widodo meminta agar ada penguatan PPKM Mikro pasca lebaran 2021 baik di daerah asal maupun daerah tujuan arus balik pemudik.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.(Pbm1)


TAGS :

Komentar