Ditipu Agen Bodong, 15 Pekerja Kapal Pesiar Lapor ke Polda Bali
- 18 Mei 2021
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Merasa ditipu oleh agen yang berjanji akan memberikan pekerjaan di kapal pesiar, lima belas orang melaporkan Ira, Direktur PT DIM, perusahaan agen perekrutan yang disinyalir bodong, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Selasa 18 Me ofi 2021.
Pelaporan korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kapal pesiar ini terpaksa dilakukan setelah upaya mediasi dengan PT. DIM yang beralamat di Jalan Muding Batu Sangiang, Kerobokan, Badung ini tidak membuahkan hasil.
Dalam pelaporan tersebut, korban didampingi oleh Penasihat Hukum dari YAS Law Office yakni I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H., Putu Suma Gita, S.H., M.H., dan I Komang Wiadnyana, S.H., M.H.
I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H., salah satu Penasihat Hukum korban menjelaskan bahwa kelima belas orang korban PT. DIM ini mulanya tergiur untuk melamar ke PT. DIM karena dijanjikan akan berangkat segera ke kapal pesiar seperti Royal Caribbean, Celebrity dan perusahaan kapal pesiar mewah lainnya.
Kliennya tertarik melamar setelah melihat info lowongan bekerja di kapal pesiar melalui media sosial dan salah satunya melalui akun Instagram “manningagentkapalpesiar” dikelola oleh Terlapor yang memposting info lowongan bekerja di kapal pesiar Eropa, Royal Caribbean dan bahkan lowongan bekerja di Australia.”
“Jadi karena info lowongan yang diposting di akun Instagram tersebut Klien kami tertarik dan bahkan sudah membayar ada yang 20 juta, 30 juta, 40 juta dan bahkan ada yang telah membayar 52 juta tapi kenyataannya lebih dari setahun menunggu mereka tidak pernah di-interview oleh User kapal pesiar. Total 15 orang korban sudah membayar sekitar 403 juta,” terang ditemui usai pelaporan.
Adi Susanto menambahkan, kasus ini sudah sempat dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali dan dimediasi pada tanggal 27 April 2021, saat itu Terlapor mengakui bahwa PT. DIM tidak punya izin untuk melakukan perekrutan dan penempatan sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 84 Tahun 2013 Tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran.
“Jadi sebenarnya Klien kami ingin agar uang yang telah mereka bayarkan ke PT. DIM bisa dikembalikan namun faktanya Terlapor tidak mau mengembalikan uang tersebut sehingga Klien kami melaporkan kasus ini ke Polda Bali,” katanya.
Selain pasal 378 KUHP, pasal 69 junto pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pihaknya juga melaporkan Terlapor atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khususnya pasal 4 junto pasal 11 dengan ancaman pidana minimum tiga tahun dan maksimal lima belas tahun.
Adi Susanto yang pernah bekerja selama 10 tahun di kapal pesiar Celebrity Cruises ini menambahkan bahwa pihaknya sangat prihatin karena fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja baik di kabupaten/kota maupun Provinsi Bali tidak maksimalkan dijalankan oleh mereka.
Menurutnya adalah tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah terkait pelindungan dan penempatan PMI sebagaimana tertuang dalam pasal 39, 40 dan 41 UU pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dijelaskan bahwa tugas mereka di daerah dalam hal ini Disnaker kabupaten/kota maupun provinsi adalah mengatur, membina, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI.
“Jadi seharusnya Disnaker melakukan fungsi pengawasan secara maksimal agar kasus penipuan terhadap PMI ini tidak terjadi lagi dan saya mengamati ada banyak agen bodong yang tidak punya izin perekrutan dan penempatan beroperasi di Bali,” tandas pria yang juga Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Bali ini.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah terkait permasalahan dan pelaporan tersebut, Ira, Direktur PT DIM belum dapat memberi tanggapan. Hingga berita ini dimuat, sambungan telefon dari awak media belum mendapatkan respon dari yang bersangkutan dan pesan Whatsapp yang dikirimkanpun hanya menunjukan lampu indikator terbaca namun tidak mendapat jawaban ataupun balasan. (Pbm4)
Komentar