Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Wawali Arya Wibawa Ajak Pengusaha Meningkatkan Investasi di Kota Denpasar

Wawali Kadek Agus Arya Wibawa Ajak Pengusaha Meningkatkan Investasi di Kota Denpasar

Denpasar, PorosBali.com- Dalam rangka meningkatkan realisasi investasi pada masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk Meningkatkan Realisasi Investasi Kota Denpasar Pada Masa Pandemi Covid-19 Melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). Bimtek ini di buka Wakil Walikota Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Selasa (30/03) bertempat di Hotel Aston.
Dalam Bimtek ini juga menghadirkan pembicara dari Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) Kota Denpasar , A.A Indra Dwipayani, Ketua Bidang Dukungan Bisnis PT. Sucofindo Denpasar, Adrian Pratama Putra, Moderator, Paulus Suwardi. Kegiatan Bimtek akan dilakukan sebanyak 10 kali dalam setahun, dengan mengundang 26 perusahaan dalam setiap pelaksanaannya. 

“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP Kota Denpasar dalam memfasilitasi pelaku usaha melaksanakan penanaman modal, maka dipandang perlu dilaksanakan Bimtek ini. Pelaksanaan Bimtek akan meningkatkan pemahaman pelaku usaha dalam melaksanakan penanaman modal sesuai ketentuan yang berlaku. " Harapan besar dari Bimtek ini adalah tumbuhnya minat pelaku usaha untuk melakukan investasi di Kota Denpasar. Seperti kita ketahui di tengah pandemi Covid-19, kita berjuang bersama menghadapi pelemahan ekonomi. Jadi, sekarang mari kita bangkit bersama-sama untuk memulihkan ekonomi,” ujar Agus Arya Wibawa.  

Kepala DPMPTSP Kota Denpasar IB. Beny Pidada Rurus mengatakan Pelatihan ini dilaksanakan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, serta kemudahan berusaha pasca disahkannya UU No. 11 Tentang Cipta Kerja. Terdapat perubahan yang sangat mendasar dalam proses/penyelenggaraan perizinan berusaha, dimana penyelenggaraan perizinan dulu berbasis berdasarkan izin, berubah menjadi perizinan berusaha berbasis risiko (risk based approach). (Pbm2)


TAGS :

Komentar