Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Polres Buleleng Amankan Balapan Liar

Barang bukti balapan liar

Buleleng, Poros Bali.com- Berawal dari informasi akan dilaksanakan balapan liar di daerah Pemaron pada dini hari, Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, langsung memerintahkan Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma, untuk menerjunkan personel di lokasi yang akan dilaksanakan balapan liar.

Untuk dapat melakukan tindakan tegas dan mendapatkan orang yang akan melakukan balapan liar, diperintahkan Kasat Reskrim AKP Vicky Tri  Haryanto dan Kasat Intel AKP I Made Dayendra terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk membenarkan ada informasi balapan.

Hasil penyelidkan, memang benar adanya balapan liar di daerah SKB Desa Pemaron. Sebelum balapan dimulai, polisi telah berhasil mencegah balapan liar dengan mengamankan GNSA alias NP (21)  beralamat di Banjar Dinas Kalibukbuk Desa Kalibukbuk Buleleng.

Rencananya balapan liar diselenggarakan pada pukul 03.00 wita di jalan raya di daerah SKB Desa Pemaron.

Memasuki dini hari, balapan liar dilaksanakan dan pada saat dilakukan penindakan, para pembalap melarikan diri termasuk penonton yang ada. Sehingga pengejaranpun dilakukan terhadap para pelaku dan 1 orang pelaku yakni GNSA alias PN diamankan di Jalan Damai Lovina.

Dari hasil tindakan balapan liar tersebut telah diamankan barang bukti uang taruhan sebesar Rp. 425.000.- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), Sepeda motor merk Honda Beat warna silver-foksi tanpa plat nomor, sepeda motor merk Honda Beat warna pink, no.pol. DK 4286 VC, STNK sepeda motor honda beat DK 8044 VA , KTP dan SIM Gd Ngurah Surya Adyatmika,  KTP atas nama Kadek Ardi Wiratama, 2(dua) bh kunci sepeda motor dan  3(tiga) buah HP.

Selain itu para pembalap melakukan taruhan jenis balap liar dengan menaruhkan sepeda motornya melawan sepeda motor orang lain yang tidak dikenal berasal dari Suwug yang bermain di jalan A Yani setelah traffic light Pantai Penimbangam sampai finish di SKB  Pemaron. Pelaku mengajak temannya untuk  taruhan sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

Kasat Reskrim menyampaikan, untuk pembuktian taruhan balapan liar ini masih ditangani dan dilakukan pendalaman agar terpenuhi unsur pidananya, sedangkan tindakan nyata yang dilakukan terhadap balapan liar tersebut telah dilakukan penindakan hukum dalam bentuk tilang. (Pbm2)


TAGS :

Komentar