DPRD Badung Keluarkan Rekomendasi Terkait Pilkel Angantaka
Badung, PorosBali.com- DPRD Badung langsung mengeluarkan rekomendasi terkait kisruh pemilihan perbekel (pilkel) Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung. Rekomendasi ini dikeluarkan setelah DPRD Badung melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan pihak terkait seperti Plh. Bupati Badung Wayan Adi Arnawa, Kadis PMD Komang Budi Argawa, Camat Abiansemal IB Putu Mas Arimbawa, serta Pj. Kades Angantaka Wayan Candra, Kamis (18/2).
Seusai rakor, Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyatakan, rakor digelar untuk menyamakan persepsi terkait penyelenggaraan pilkel di Angantaka. Semua sepakat, semua normal yang digunakan yakni tata tertib yang sudah disepakati di desa, selanjutnya mengacu kepada Perbup 30 tahun 2016. “Semua akan dikembalikan rohnya. Selanjutnya, Dewan akan mengeluarkan rekomendasi agar roh demokrasi di Badung dilakukan secara jurdil yakni jujur, aman, damai dan mengedepankan musyawarah mufakat,” katanya.
Kalaupun ada celah hukum yang bisa dijalankan, tegas Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung tersebut, Dewan tidak masuk ke sana dan Dewan mendorong supaya persamaan persepsi antara pemerintah dan Dewan terjadi. Menurutnya, unsur pemerintahan ada dua yakni Dewan dan pemerintah.
Dewan, katanya, membuat legislasi, membuat peraturan daerah dan pengawasan terhadap produk-produk legislasi tersebut. Perbup, katanya, dikeluarkan pemerintah. Karena itu, Dewan wajib melakukan pengawasan. “Inilah yang harus disamakan persepsinya. Bagaimana kita menyamakan persepsi, setiap perselisihan atau sengketa harus dijalankan dengan musyawarah dan mufakat baik dari tingkat desa sampai tingkat kabupaten,” tegasnya.
Menurut Parwata, bupati wajib memberikan ruang kepada mereka yang melakukan gugatan selama 30 hari. Sebelum pelantikan kades, semua agar clear dengan melakukan musyawarah mufakat. “Kami akan membuat rekomendasi agar dijadikan acuan sehingga pemerintah tidak bersengketa dengan rakyatnya. Masak rakyat yang diajak bersengketa. Itukan warga kita,” katanya.
Dikatakan, apa yang tidak cocok ya diluruskan. Kalau pembukaan kotak harus dibuka ya buka saja sehingga jelas mana yang benar. Dengan begitu, dia menjamin yang menggugat akan mencabut perkaranya karena tidak perlu berperkara, cukup mengedepankan musyawarah mufakat. “Inilah yang kami dorong dan tampaknya kami sudah sudah sepakat seperti itu. Ya mudah-mudahan tak ada perubahan sehingga Badung dalam membangun demokrasi yang berkeadilan,” tegas politisi asal Kuta Utara tersebut.
Terkait dengan pilkel Angantaka, ujar Parwata, ada dugaan pelaksanaannya keluar dari ketentuan dalam perbup. Namun dugaan itu akan ditutup dengan musyawarah dan mufakat.
Inti rekomendasi yang akan dikeluarkan, pertama, Dewan akan mendorong pemerintah untuk melakukan musyawarah mufakat terhadap sengketa yang diadukan kepada Dewan, pemerintah, dan pengadilan. Kedua, ada norma yang satu tetapi perlakuannnya berbeda (coblos simetris satu dianggap sah dan lainnya dianggap tak sah) ini harus dibenahi. “Kita sepakat saja membuka kotak suara dengan musyawarah mufakat itu karena tidak ada sanksinya. Kita sepakat membuka itu agar proses demokrasi di Badung berkeadilan,” tegasnya sembari menambahkan proses ini tidak berbicara menang dan kalah.
Di bagian lain Plh. Bupati Wayan Adi Arnawa menyatakan, pemerintah akan mendengarkan seluruh aspirasi yang masuk melalui lembaga Dewan terkait dengan pilkel di Desa Angantaka. Terhadap sejumlah rekomendasi yang akan dikeluarkan Dewan, katanya, pemerintah akan melihat dan menganalisis dari aspek normatif dan aspek-aspek lainnya. “Jika memang sesuai dengan norma dan aspek yuridis, tentu saja bisa jalan. Namun jika sebaliknya tak sesuai, tentu akan dikaji lagi,” ujar pejabat dari Kuta Selatan tersebut.
Rakor yang digelar di ruang Rapim DPRD Badung tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Badung Wayan Suyasa dan Made Sunartha, Ketua Komisi I I Wayan regep serta serta Sekretaris Dewan Gusti Agung Made Wardika, kepala OPD lainnya seperti Kepala BKPSDM I Gede Wijaya, Kasatpol PP I Gusti Agung Surya Negara, dan Kabag Hukum Pemkab Badung. (Pbm2)
Komentar