Diamankan Polisi! Pelaku Kasus Tipu Gelap Kendaraan Bermotor di Gianyar
- 10 Februari 2021
- Hukum & Kriminal
- Gianyar
Gianyar, PorosBali.com- Polsek Gianyar berhasil mengungkap dan menahan seorang pelaku kasus penipuan dan penggelapan kendaraan sepeda motor milik korban yang masih temannya sendiri.
Kapolsek Gianyar Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H. mengatakan, seorang pelaku kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut, bernama Ahmat Saiful Islam alias Sipul (23) asal Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, kini masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolsek Gianyar.
Menurut Kompol Yudistira terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut berawal dari pelaku yang sudah mengenal korban, Ahmat Saiful Islam meminjam motor korban dengan alasan untuk dipergunakan pulang ke Jember selama satu minggu dan kejadiannya pada bulan Agustus 2020.
Pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat warna putih merah DK 6074 EU milik korban dengan alasan untuk dipergunakan pulang ke Jember. Setelah satu minggu kemudian korban menelpon pelaku dan menanyakan sepeda motornya namun pelaku mengatakan akan mengembalikan sepeda motor tersebut lagi satu minggu.
Setelah satu minggu kemudian korban menelepon pelaku namun nomor HP nya tidak aktif, selanjutnya pada bulan Nopember 2020 korban bersama suaminya mencari pelaku ke Jember namun tidak ketemu dengan pelaku. Selanjutnya pada bulan Desember 2020 suami korban bernama Purwanto kembali mencari pelaku ke Jember dan pada saat itu Ahmat Saiful Islam mengatakan bahwa Sepeda motor tersebut sudah dijual tanpa seijin dari korban maupun suami korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gianyar dan polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku. Team opsnal Polsek Gianyar setelah melakukan penyelidikan berhasil mengungkap dengan mengamankan pelaku Ahmat Agus islam, di daerah jember, pada Kamis (4/2/2021).
Dari hasil pengembangan kasus tersebut ternyata pelaku pernah melakukan tindak kejahatan pencurian sepeda motor di daerah tibubeneng, Badung telah diputus 9 bulan penjara dan pada bulan Agustus 2019 telah bebas dari LP kerobokan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit HP merk Redmi 9A warna biru, satu buah baju kemeja motif kotak-kotak warna hitam merah, BB hasil dari penjualan sepeda motor beat milik korban dan 4 lembar bukti pembayaran motor honda beat.
"Pelaku ini kita amankan di daerah asalnya yaitu di desa sumbertengah, panduman, kc jelbuk, Jember, ketika pelaku sedang minum - minum alkohol dirumah temannya bernama Roni" katanya.
"Hasil dari penjualan motor korban digunakan pelaku untuk berfoya foya dan mabuk mabukan" imbuhnya.
"Dari hasil Interogasi pelaku juga pernah masuk penjara pada tahun 2019 dengan tindak kejahatan sepeda motor" jelasnya.
"Saat ini pelaku kita amankan di Mapolsek Gianyar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya" pungkas Kompol Yudistira
Atas perbuatan pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Pbm2)
Komentar