Lindungi Kebebasan Pers, Kompolnas dan Dewan Pers Teken MoU
- 04 Februari 2021
- Info & Peristiwa
- Nasional
Jakarta, PorosBali.com- Jelang Peringatan Hari Pers Nasional tahun 2021, tepatnya pada Rabu 3 Februari 2021, Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI. MoU tersebut tak lain untuk menguatkan MoU tahun 2017 antara Dewan Pers dengan Polri yang intinya merupakan upaya penegakan Kebebasan Pers di tanah air.
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Ch Bangun yang dihubungi Kamis 4 Februari 2021 membenarkan telah dilakukan MoU antara kedua lembaga negara tersebut. MoU ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad NUH dan Ketua Komisi Kepolisian Nasional Moh. Mahfud M.D. ‘Nota kesepahaman antara kedua lembaga tersebut penting untuk menjaga agar kebebasan Pers yang dijamin sepenuhnya oleh Undang-undang, tetap terjaga dan tegak berdiri untuk menjamin dan melindungi kehidupan Pers yang sehat dan mencerdaskan masyarakat,’ ujar Hendri Bangun.
Nota Kesepahaman ini mengatur kerjasama dalam rangka pemberdayaan dan optimalisasi Kompolnas dengan Dewan Pers yang mencakup antara lain pertukaran data dan atau informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pemanfaatan sistem teknologi informasi dan komunikasi serta koordinasi dan pengawasan dalam rangka pencegahan pemidanaan (krimininalisasi) terhadap pers sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pers yang dimaksud disini mencakup Perusahaan pers dan individu wartawan.
Selain dengan Dewan Pers, Kompolnas juga melaksanakan MOU dengan Ombudsman RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan saksi dan Korban, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Komisi Kejaksaan RI.
Sementara itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Oja menyambut gembira penandatanganan MoU tersebut. Menurut dia, MoU yang kurang lebih isinya sama, pada tahun 2017 juga pernah dilakukan antara Dewan Pers dengan Polri. MoU bernomor : 2/DP/MoU/II/2017 adalah salah satu tonggak sejarah dalam melindungi kebebasan Pers di tanah air. Ketika itu penandatangan MoU adalah Ketua Dewan Pers sebelumnya yakni Yoseph Adi Prastyo dengan Kapolri saat itu ketika masih dijabat Jenderal Tito Karnavian.
‘MoU antara Dewan Pers dengan Kompolnas yang baru saja ditandatangani itu, saya kira akan makin memperkuat komitmen lembaga-lembaga terkait dalam melindungi Kebebasan Pers. Banyak aparat Kepolisian, terutama di daerah-daerah yang kurang memahami MoU baik antara Dewan Pers dengan Polri maupun antara Dewan Pers dengan Kompolnas. Sehingga masih banyak kita temukan penyelesaian sengketa pemberitaan pers diselesaikan dengan KUHP atau UU ITE, yang seharusnya menempuh jalur penyelesaian lewat UU Nomor 40 tahun 1999,’ ujar pria yang akrab disapa Edo ini. (Pbm3)
Komentar