Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Kasdam IX/Udayana Pimpin Rakor Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar

Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Candra Wijaya saat memimpin Rakor Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar

Denpasar, PorosBali.com- Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2021 ada 7 wilayah provinsi yang dinyatakan untuk memberlakukan PPKM terkait perkembangan kasus Covid-19 diantaranya DKI Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, DIY, Jatim dan Bali dengan waktu pemberlakuan PPKM selama 15 hari terhitung mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021. Selanjutnya sesuai Inmendagri Nomor 02 Tahun 2021 ke 7 wilayah provinsi tersebut diperpanjang masa pemberlakuan PPKM selama 14 hari kedepan yaitu hingga tanggal 8 Pebruari 2021 mendatang.

Menindaklanjuti Inmendagri tersebut yang menyatakan Provinsi Bali yang juga merupakan wilayah teritorial Kodam IX/Udayana diwajibkan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khususnya di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, pada Selasa (2/2/2021) Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Candra Wijaya memimpin Rakor melalui Vidcon terkait pelaksanaan PPKM di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

Bertempat di Ruang Puskodalopsdam IX/Udayana, saat memimpin rapat Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Candra Wijaya menyampaikan dari hasil evaluasi pelaksanaan PPKM pada Hari Minggu (31/1/2021) kemarin, bahwa Provinsi Bali diantaranya masih memiliki positif rate yang tinggi. Menggaris bawahi apa yang disampaikan Mendagri saat Rakor beberapa waktu lalu bahwa saat ini kita sudah melaksanakan pada tahap ke dua PPKM, dimana pada PPKM tahap pertama dianggap tidak mencapai target karena angka positif Covid-19 masih naik, sehingga Pemerintah Pusat memutuskan untuk dilakukan PPKM yang tahap ke dua ini yang akan berakhir pada tanggal 8 Pebruari 2021.

Sesuai Inmendagri bahwa PPKM tersebut ada pembatasan-pembatasan yang perlu kita pertegas dan diperkuat lagi diantaranya pembatasan di tempat kerja yang diperbolehkan 25 persen bekerja di kantor dengan Prokes yang lebih ketat dan 75 persen bekerja di rumah (work from home).

Untuk itu dengan sisa waktu yang ada dalam penerapan PPKM ini, khususnya di kantor-kantor diharapkan lebih difokuskan untuk menjadi sasaran melakukan operasi  pendisiplinan di perkantoran dan di daerah kerja, sehingga para petugas dimohon untuk menyasar daerah-daerah tersebut dalam operasi pendisiplinan, tegas Kasdam.

Selanjutnya untuk restoran/cafe saat ini yang diperbolehkan untuk makan di tempat sebanyak 25 persen dan yang lainnya dengan pelayanan diantar/online. Demikian juga dengan tempat perbelanjaan/mall sudah disepakati tutup pada pukul 21.00 Wita. Sedangkan untuk proses belajar mengajar tidak ada masalah, karena masih dilaksanakan secara daring.

Untuk tempat ibadah sesuai aturan mainnya yaitu diisi dengan kapasitas 50 persen, sehingga pengaturannya diharapkan pelaksanaan ibadah tetap berjalan sesuai dengan yang sudah ditentukan dan Prokes tetap harus dijalankan. Sehingga para petugas harus tetap hadir di tempat-tempat ibadah untuk memastikan semua ketentuan tersebut dijalankan secara maksimal.

Pada fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan untuk sementara dihentikan, dimana ini sudah kita koordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Termasuk tempat-tempat lain yang sekiranya akan berdampak menimbulkan kerumunan untuk sementara ditutup dahulu dengan cara-cara yang sopan, humanis dan persuasif. Selain pelaksanaan PPKM, dalam waktu yang bersamaan ini juga sedang dilaksanakan vaksinasi khususnya para tenaga kesehatan yang juga memerlukan kecepatan dalam pelaksanaannya. 

“Untuk itu, dimohon kepada kita semuanya untuk ikut memikul dan bertanggungjawab melakukan upaya-upaya agar pemberlakuan PPKM ini bisa betul-betul berhasil dan mari bersama-sama juga kita intensifkan segala upaya-upaya terkait pendisiplinan PPKM yang waktunya tinggal beberapa hari ini dengan saling bersinergi”, tutup Kasdam.

Hadir mendamping Kasdam IX/Udayana diantaranya Asintel Kasdam IX/Udy, Asops Kasdam IX/Udy, Aslog Kasdam IX/Udy dan Waka Pendam IX/Udy, serta para peserta yang mengikuti Rakor di tempat kerja masing-masing antara lain Karo Ops Polda Bali, Kasiopsrem 163/WSA, Kepala BPBD Prov. Bali, Kepala Satpol PP Prov. Bali, Kadis PMD Dukcapil Prov. Bali, Dandim 1611/Badung, Kapolresta Denpasar, Kapolres Badung,  Lurah/Kades se-Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.(Pbm1)


TAGS :

Komentar