Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Kasus Positif Covid-19 Meningkat, GTPP Denpasar Imbau Masyarakat Tidak Pulang Kampung

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai

Denpasar, PorosBali.com- Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar menunjukan tren peningkatan. Sebagai upaya berkelanjutan untuk mendukung pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19, beragam langkah terus dioptimalkan Pemkot Denpasar. Kali ini, sebagai langkah antisipasi adanya penyebaran lewat pelaku perjalanan dan pulang kampung, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar mengimbau masyarakat untuk tidak pulang kampung atau melaksanakan perjalanan luar daerah. 

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Senin (11/1) mengatakan bahwa imbauan ini merupakan tindaklanjut atas meningkatnya penularan Covid-19 di Kota Denpasar. Dimana, peningkatan terbesar diketahui akibat klaster pulang kampung atau perjalanan luar daerah serta perkantoran dan kluster keluarga.

"Jadi seluruh pegawai, ASN serta masyarakat Kota Denpasar diimbau untuk tidak bepergian keluar daerah termasuk pulang kampung, hal ini lantaran dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19 lewat pelaku perjalanan, dan jika sangat mendesak untuk keluar daerah atau pulang kampung wajib memperhatikan beberapa hal penting, utamanya penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Dewa Rai

Adapun hal penting yang dimaksud secara rinci yakni pertama, selalu memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjualanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Ketiga adalah memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dan yang keempat yakni menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

"Sebisa mungkin untuk tidak keluar daerah, namun jika mendesak empat poin diatas wajib diterapkan," kata Dewa Rai

Terkakt klaster perkantoran, saat ini telah diterapkan sistem kerja Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen dan 25 persen sisanya dapat melaksanakan Work From Office dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Dewa Rai menegaskan bahwa ASN dan Pegawai juga akan dilaksanakan pemantauan lewat aplikasi absensi online. Sehingga dapat diketahui secara real time posisi pegawai dan ASN. 

"Jadi untuk menjadi perhatian bersama bagi para ASN,  Pegawai dan masyarakat di lingkungan Pemkot Denpasar agar dapat mengindahkan dan melaksanakan imbauan ini, sehingga percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dimaksimalkan, dan tren grafiknya dapat melandai," pungkasnya. (Pbm2)


TAGS :

Komentar