Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

SI-HANDAL Sumbang Kenaikan PNBP Izin Lokasi Tahun 2020

SI-HANDAL Sumbang Kenaikan PNBP Izin Lokasi Tahun 2020

Jakarta, PorosBali.com- Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang pengelolaan ruang laut pada tahun 2020 mengalami peningkatan signifikan. Dibanding tahun 2019 yang hanya sebesar Rp.3,7 Miliar, PNBP ini meningkat lebih dari 100% yaitu sebesar Rp.7,9 Miliar per 5 Desember 2020.

Plt. Dirjen PRL, TB Haeru Rahayu yang akrab disapa Tebe menjelaskan untuk pertama kalinya  realisasi PNBP Ditjen PRL sampai dengan 5 Desember 2020  mencapai Rp 7,9 Miliar, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp. 6 Miliar.

 “Di antara 7,9 Miliar tersebut, realisasi PNBP terbesar diperoleh dari izin lokasi sebesar Rp. 6.349.994.200,00 (sampai dengan 28 Desember 2020),” ujar Tebe di Jakarta. 

Tebe menjelaskan izin lokasi diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan di wilayah perairan Kawasan Strategis Nasional Tertentu – Pulau Pulau Kecil Terluar, lintas provinsi, di atas 12 mil laut, serta minyak dan gas bumi berdasarkan Rencana Zonasi dan/atau Rencana Tata Ruang Laut, dengan jenis kegiatan meliputi pemasangan pipa/kabel bawah laut, pemanfaatan air laut selain energi, wisata bahari, reklamasi, jetty, pembangunan kilang minyak, dan instalasi ketenagalistrikan. 

“Peningkatan PNBP izin lokasi di masa pandemi ini cukup mengejutkan, mengingat PNBP Pengelolaan Ruang Laut lainnya seperti pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Nasional (wisata bahari) terjadi penurunan yang signifikan, karena berkurangnya jumlah wisatawan,” jelasnya.

Salah satu pelaku usaha, Santoso yang juga Direktur PT Maratua Nusa Sentosa, memberikan apresiasi terhadap proses pelayanan dalam perizinan lokasi yang bisa berjalan dengan cepat. Untuk memperoleh Izin Lokasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, pihaknya saat ini cukup melakukan secara online melalui SI-HANDAL  (Sistem Perizinan Berusaha di Perairan dan Laut) dengan mengaakses website: http://sihandal.kkp.go.id yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto mengungkapkan sebelum adanya Si-HANDAL, untuk memperoleh Izin Lokasi, para pelaku usaha harus datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP. Pelaku usaha di Pulau-Pulau Kecil Terluar misalnya keberatan apabila untuk mengurus Izin Lokasi harus datang ke PTSP di Jakarta. 

“Karenanya untuk memudahkan pelayanan perizinan, efisien, efektif dan legal, SI-HANDAL disediakan agar pelaku usaha dapat mengakses dimana saja dan kapan saja. Selain itu, bagi KKP sebagai pemberi izin, Si-HANDAL akan membantu mengurangi tatap muka dengan pelaku usaha,” ungkap Suharyanto.

Suharyanto menambahkan, selain menerbitkan izin lokasi bagi pelaku usaha, Menteri Kelautan dan Perikanan juga menerbitkan penetapan lokasi untuk kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, rekomendasi pemanfaatan ruang laut dan fasilitasi izin lokasi untuk masyarakat lokal. 

Pengaturan izin lokasi sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2020 tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut yang menggantikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Menurut Suharyanto beberapa izin lokasi yang diterbitkan ditujukan untuk mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, seperti Palapa Ring, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, kilang minyak Tuban, jalan tol Semarang Harbour, dan beberapa yang masih tahap konsultasi seperti upgrading kilang-kilang eksisting Refinery Development Master Plan (RDMP), upgrading kilang eksisting (RDMP) dan Industri Petrokimia Balongan, dan Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

“Ke depan untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Si-HANDAL tidak hanya melayani pelaku usaha, tapi juga diharapkan dapat mendorong tertib dan terpantaunya perencanaan ruang laut sesuai mandat UU CK,” tandasnya. (Pbm3)


TAGS :

Komentar