Cuti Bersama Nataru, Ini Jadwal Buka Tutup Pelayanan MPP Kota Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Serangkaian Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru yang jatuh pada 25 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, Pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar turut menerapkan sistem Buka Tutup.
Dimana, serangkaian perayaan Hari Natal pelayanan di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar tutup pelayanan mulai tanggal 24 Desember hingga 27 Desember. Sedangkan pada tanggal 28 Desember pelayanan buka seperti biasa. Sementara itu untuk cuti bersama Tahun Baru, MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar tutup pelayanan mulai dari tanggal 31 Desember 2029 hingga 3 Januari 2021. Dan kembali buka normal pada 4 Januari 2021 mendatang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, yang mengelola Mal Pelayanan Publik, IB Benny Pidada Rurus saat dikonfirmasi, Rabu (23/12) menjelaskan bahwa merujuk Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN RB Nomor 744 Tahun 2020 maka telah ditetapkan Cuti Bersama serangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru. Sehingga menindaklanjuti hal tersebut maka MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar melaksanakan pola buka tutup dengan mengikuti jadwal tersebut diatas.
“MPP tidak melayani pelayanan selama 4 hari terhitung pada tanggal 24 dan 25 Desember 2020, serta 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021 sesuai dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri, sedangkan untuk sisanya merupakan hari Sabtu dan Minggu yang merupakan hari libur, untuk tanggal 26 dan 27 Desember 2020 serta 2 dan 3 Januari 2021 merupakan hari sabtu dan minggu,” ujarnya
Gus Benny mengatakan bahwa Pelayanan di MPP Kota Denpasar dibuka kembali secara normal pada Senin 28 Desember 2020, setelah itu ditutup kembali mulai 31 Desember 2020 dan dibuka kembali secara normal pada 4 Januari 2021. Sehingga atas penetapan ini kami mohon permakluman masyarakat yang hendak memanfaatkan pelayanan di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar agar dapat lebih awal atau pada Senin 28 hingga 30 Desember 2020 mendatang.
“Pelayanan akan dibuka setelah Cuti Bersama, bagi masyarakat yang memiliki urgensi dalam mengurus dokumen yang berkaitan dengan MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar dapat memanfaatkan lebih awal atau pada Senin 28 hingga 30 Desember 2020 mendatang, atas kondisi ini kami mohon permakluman masyarakat,” pungkasnya. (Pbm2)
Komentar