Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

PT PLN UID Bali Optimalkan Pelayanan, Ombudsman Harap PLN Semakin Dipercaya Publik

GM PLN UID Bali Adi Priyanto

Denpasar, PorosBali.com- PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali tidak main-main dalam hal kepuasan pelayanan kepada pelanggan. Berbagai upaya telah dilakukan agar masyarakat selaku pelanggan mendapatkan pelayanan yang terbaik seiring komitmen PLN memberikan pelayanan kelas dunia. Untuk itu dalam dalam acara Temu Media, Rabu (23/12) PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali menghadirkan Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Al Kathab  terkait optimalisasi layanan publik/masyarakat.

Menghadirkan Ombudsman seperti dikatakan GM PLN UID Bali Adi Priyanto, untuk mengetahui sejauh mana kinerja PLN khususnya dalam melayani publik. “Kita perlu tahu berbagai pengaduan yang masuk ke Ombudsman terkait pelayanan PLN. Dari pengaduan itu, kita bisa segera berbenah diri agar pelayanan bisa dioptimalkan,” jelas Adi Priyanto, dihadapan awak media.

Disebutkan Adi, keterbukaan informasi publik merupakan poin penting bagi terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik. Tidak ada lagi sekat atau penghalang masyarakat untuk mengetahui apa saja yang telah diperbuat oleh penyelenggara pelayanan publik terkait dengan standar operasional. “Untuk itu PLN UID Bali menghadirkan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Al Kathab untuk menjelaskan terkait tugas Ombudsman sebagai pengawas penyelenggara pelayanan publik seperti PLN ini,” kata Adi Priyanto lagi.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Al Kathab mengatakan, selama tahun 2020 substansi laporan Informasi Publik terhadap pelayanan PLN yang masuk ke Ombudsman Bali sebanyak 5 laporan, dengan berbagai dugaan maladministrasi, seperti tidak memberikan pelayanan, dugaan penundaan berlarut, maupun dugaan perlakuan diskriminasi yang bermula dari tidak tersedianya informasi layanan bagi masyarakat, sehingga masyarakat merasa kesulitan dalam mengakses layanan.

Pihaknya mengakui pengaduan atau kritikan terhadap kinerja PLN belakangan ini oleh pelanggan semakin berkurang terlebih dengan telah tersedianya Call Center.

“Pemerintah juga mengatur keterbukaan informasi publik menjadi salah satu bagian dalam upaya percepatan reformasi birokrasi yang masuk dalam area perubahan penataan tatalaksana. “Penataan tatalaksana sendiri bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem, proses, dan prosedur kerja, baik pada level kementerian/lembaga, pemerintah daerah hingga BUMN,” ujarnya.

Dengan diimplementasikannya keterbukaan informasi publik di tiap penyelenggara pelayanan publik, lanjut Ibnu, setidaknya akan berdampak secara internal maupun eksternal.

“Secara internal, dengan terbukanya informasi, dapat mengurangi, hingga akhirnya diharapkan dapat menghilangkan potensi penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan. Secara eksternal, jika keterbukaan informasi publik dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, maka akan berdampak pada meningkatnya mutu pelayanan kepada masyarakat, sehingga hasil akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pelayanan publik.

“Ombudsman menjembatani komunikasi antara PLN dengan masyarakat, sehingga dengan adanya ruang komunikasi tersebut, publik menjadi paham,” jelasnya.

Terkait optimalisasi pelayanan, PLN menghadirkan aplikasi New PLN Mobile yang memudahkan pelanggan dalam pembelian token, bayar tagihan listrik, notifikasi jadwal pembayaran tagihan listrik, histori pemakaian, hingga histori pembelian token.

“New PLN Mobile merupakan aplikasi one stop service untuk semua kebutuhan pelanggan di sektor kelistrikan,” demikian Adi Priyanto. (Pbm1)


TAGS :

Komentar