Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Barang Bukti Senilai Rp 1,9 Miliar Lebih Dimusnahkan

Pemusnahan barang ilegal hasil operasi Bea Cukai Denpasar 2020.

Denpasar, PorosBali.com- Bea Cukai Denpasar memusnahkan ribuan barang bukti berbagai jenis hasil operasi selama 2020, di halaman Kantor Bea Cukai Denpasar, Selasa (15/12/2020). Ribuan barang bukti mulai dari miras, rokok, tembakau, vape sampai flashdisk tersebut senilai Rp 1.996.652.795.

Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu 2.245 botol MMEA, 459.805 batang rokok, 86 bungkus tembakau Iris, 297 botol liquid vape, 109 pcs alat kesehatan berbagai jenis, 8.873 pakaian, 53 handphone, 944 smartwatch, 46 tablet, 1.337 produk lain berbagai jenis terdiri dari action figure, kartu memori, flashdisk dan aksesoris.

“Total perkiraan nilai barang adalah Rp 1.996.652.795 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta enam ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah) dan total nilai kerugian negara Rp 1.530.563.366 (satu milyar lima ratus tiga puluh juta lima ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah),” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai, Rusmantini kepada wartawan.

Dijelaskan Rusmantini, kegiatan tersebut sebagai salah satu wujud implementasi dari fungsi pengawasan dengan dasar Surat Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar No: KEP-284/WBC.13/KPP.MP.02/2020 tanggal 27 November 2020 tentang Barang Milik Negara Siap Musnah. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode 2019/2020 yang didapat melalui giat operasi pasar terhadap produk Hasil Tembakau (HT), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, yang beredar di masyarakat dan juga penindakan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas), yang tidak memenuhi persyaratan dari instansi teknis terkait.

Rusmantini mengatakan, kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995, tentang Kepabeanan, Peraturan BPOM No. 30 tahun 2017, tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, Surat Edaran SE-74/BC/2018 Hal Pengecualian Ketentuan SNI atas Impor Mainan Melalui Barang Bawaan Penumpang dan Barang Kiriman, Permendag No. 24 Tahun 2019 jo. Permendag No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh atas Permendag 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Dalam rangka sinergitas atas penegakan peraturan yang berlaku, Bea Cukai Denpasar mendapat dukungan instansi-instansi terkait khususnya instansi yang membawahi fungsi pengawasan terhadap BKC dan barang-barang lartas yang memasuki wilayah Indonesia. Instansi tersebut antara lain seluruh Aparat Penegak Hukum (TNI/Polri/Kejaksaan/BNNP) dan Kementerian/Lembaga teknis terkait (Disperindag, Dinkes, BPOM, Karantina, KSOP dan Pemda).

“Kita ingin memyampaikan bahwa hukum harus ditegakan dalam kondisi apapun, walaupun di masa pandemi Covid-19. Untuk itu kami bersinergi dengan instansi yang ada ingin menegakan ketentuan hukum yang ada,” jelas Rusmantini.

Rusmantini juga menambahkan, sinergi antar instansi yang selama ini telah tercipta dengan baik seyogyanya dipertahankan dan terus ditingkatkan demi memantapkan keterlaksanaan fungsi pengawasan sehingga tingkat kepatuhan masyarakat dalam bidang kepabeanan dan cukai semakin tinggi.(Pbm4)


TAGS :

Komentar