Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Wagub Cok Ace Jelaskan Perubahan Raperda Tentang Pembentukan & Susunan Perangkat Daerah

Wagub Bali Cok Ace

Denpasar, PorosBali.com- Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyampaikan Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Gedung Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (12/10).

Wagub Cok Ace menyampaikan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disusun untuk meningkatkan efektifitas, profesionalisme, dan kinerja layanan rumah sakit Daerah serta melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 

Dijelaskan beberapa perubahan dalam Raperda adalah : 
         1. Raperda mengatur mengenai Rumah Sakit Daerah tidak sebagai UPTD, tetapi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta kepegawaian dan tetap bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan 
         2. Rumah Sakit Daerah dipimpin oleh Direktur sebagai jabatan struktural, yang berdasarkan ketentuan sebelumnya dilaksanakan oleh pejabat fungsional dokter atau dokter gigi yang diberikan tugas tambahan.

Kebijakan ini diharapkan akan memberi dampak yang baik dan bisa menjamin kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. 

Setelah Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dibacakan, diharapkan anggota dewan juga dapat memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda ini. Dan, agar Raperda ini dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama sebelum nantinya akan disahkan. (Pbm1)


TAGS :

Komentar