Pandemi Covid-19, Cok Ace: Perusahaan & UMKM Tetap Laksanakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 06 Oktober 2020
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Kepesertaan masyarakat Bali dalam program jaminan sosial merupakan implementasi dari misi Pemerintah Provinsi Bali untuk mengembangkan sistem jaminan sosial secara koperhensif dan terintegrasi bagi kehidupan krama bali sejak mulai kelahiran, tumbuh dan berkembang sampai akhir masa kehidupannya. Hal ini disampaikan Wagub Cok Ace saat membuka Rapat koordinasi terkait Anugerah Paritrana Award 2020 BPJS Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi Bali secara virtual di ruang kerjanya, Selasa (6/10).
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi terkait pelaksanaan Penghargaan Paritrana Award 2020 di provinsi bali yang meliputi Provinsi Bali dan Kabupaten/ Kota se-Bali untuk ikut dalam proses penilaian pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Koordinasi ini dilakukan untuk mempersiapkan dan menetapkan calon atau kandidat dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Perusahaan dan Usaha Kecil Mikro yang selanjutnya diserahkan kepada tim penilain pusat untuk menilai sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Pemerintah yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI bersama BPJS ketenagakerjaan menyelenggarakan kegiatan penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan paritrana awards sejak juni 2017, hal ini sebagai apresiasi kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/ kota dan perusahaan serta usaha kecil mikro yang sudah mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Prestasi yang diperoleh Provinsi Bali diawali pada tahun 2017 dengan diraihnya juara ketiga oleh bank BPD Bali untuk kategori perusahaan dan usaha kecil mikro oleh Kipas Srikandi.
Selanjutnya pada tahun 2018 Hotel Mulia Bali meraih juara pertama untuk kategori perusahaan dan usaha kecil mikro diraih oleh Haris Bakerry. Sedangkan untuk tahun 2019 BPD Bali kembali meraih juara ketiga untuk kategori perusahaan.
Pelaksanaan jaminan sosial tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur Bali nomor 19 tahun 2017 tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. PERGUB Bali nomor 104 tahun 1019 tentang jaminan kesehatan nasional krama Bali sejahtera dan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Kondisi covid-19 berdampak signifikan terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat utamanya dalam hal kesehatan dan juga perekonomian. Potret ini ditunjukkan oleh rendahnya tingkat kunjungan wisatawan ke Bali yang menunjukkan pengaruh terhadap sektor pendukung bagi perkembangan pariwisata di Bali diantaranya tenaga kerja (data per Kabupaten se-Bali per september 2020 menunjukkan bahwa terdapat 76.940 orang pekerja formal yang dirumahkan dan 3.024 orang pekerja yang di PHK dari 1. 430 perusahaan).
Kerugian yang dihadapi pengusaha Bali saat ini berpengaruh pada ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, menyikapi hal tersebut pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2020 telah menetapkan penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19 yang mengatur kebijakan relaksasi atau penyesuaian iuran berupa kelonggaran batas waktu pembayaran iuran yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun pada setiap bulannya.
Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi, mencegah hingga mengurangi pekerja yang mengalami pemotongan upah, pengurangan hari kerja, dirumah dengan upah dibayar sebagian atau upah tidak dibayar dan pemutusan hubungan kerja.
Pada kesempatan ini Wagub Cok Ace juga berharap meskipun dalam pandemi Covid-19 namun perusahaan dan UMKM tetap melaksanakan program pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sedangkan Asisten Deputi Bidang kepesertaan skala menengah BPJS Ketenagakerjaan, Deni Suardani mengimbuhkan untuk pemulihan ekonomi dan ketenagakerjaan maka Kementerian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI memberikan perlindungan jaminan berupa bantuan subsidi upah bagi pekerja non ASN yang bergaji dibawah 5 juta, dengan target 15,7 penerima. Dan sudah 12, 4 juta pekerja yang sudah menerima sebagai upaya mendorong daya beli. Selain itu kebijakan untuk pembayaran iuran mulai bukan Agustus sampai bulan Januari 2021 (selama 6 bulan ke depan) diperingan dengan cukup membayar iuran hanya 1% saja dari iuran yang seharusnya dibayar. (Pbm1)
Komentar