Sidak dan Penerapan Prokes, Desa Peguyangan Kaja Terapkan Pendekatan Humanis & Sopan Santun
- 02 Oktober 2020
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Pemerintah Desa Peguyangan Kaja Kecamatan Denpasar Utara kembali melakukan sidak penertiban penduduk non permanen sekaligus monitoring dan sosialisasi serta edukasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 pada tatanan adaptasi kebiasaan baru, Jumat (2/10) mulai pk.19.00 Wita.
Mengawali sidak, dilaksanakan apel bersama di halaman Kantor Desa Peguyangan Kaja yang dipimpin langsung Perbekel I Made Parmita. Sidak kali ini melibatkan 33 personil meliputi bhabinkamtibmas, babinsa, Kelian dInas serta staff pemerintah desa. Sasaran sidak hari pertama ini fokus di dua banjar yakni Br. Pondok dan Br. Punduh Kulit.
Perbekel Desa Peguyangan Kaja I Made Parmita menekankan agar petugas memperhatikan keselamatan di lapangan saat melakukan sidak serta memberi contoh warga terkait protokol kesehatan. Selain itu Perbekel Made Parmita meminta petugas selama sidak mengedepankan pendekatan secara humanis dan sopan santun.
"Dengan pendekatan secara humanis dan sopan santun, kita harapkan masyarakat lebih sadar dan disiplin protokol kesehatan dan administrasi kependudukan," ujar Made Parmita.
Selama sidak berlangsung yang mendatangi rumah ataupun kontrakan penduduk non permanen, warung serta kios tempat berjualan, aparat senantiasa melakukan sosialisasi protokol kesehatan. Aparat juga mengimbau masyarakat dan pengendara yang melintas di jalan tentang tata cara mengenakan masker.
Hal senada disampaikan Bhabinkamtibmas Desa Peguyangan Kaja Aiptu I Gusti Ngurah Asiawan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan memperhatikan jaga jarak, rajin mencuci tangan di air mengalir dan menggunakan masker secara benar.
Pada sidak kali ini tidak ditemukan pelanggaran. Hal ini membuktikan masyarakat sudah mulai disiplin penerapan protokol kesehatan sehingga diharapkan akan dapat mempercepat memutus rantai penyebaran covid-19 khususnya di wilayah Desa Peguyangan Kaja.
Sidak Pendusuk non permanen serta monitoring dan sosialisasi ini rutin dilaksanakan untuk menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020.
(Pbm2)
Komentar