Diberi Sanksi Sosial, 7 Pelanggar Prokes di Kelurahan Renon
- 23 September 2020
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Kelurahan Renon bersama Tim yang terdiri dari TNI, Polsek Densel, Danramil, Kecamatan Denpasar Selatan, Linmas dan Desa Adat serta pecalang setempat melaksanakan penertiban bersama penggunaan masker dan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) Selasa (22/9).
Sosialisasi yang dilaksanakan di sekitar wilayah Kelurahan Renon ini menyasar kepada warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan melaksanakan sosial distancing. Selain itu, sosialisasi ini juga menyasar para pelaku usaha dan tempat-tempat yang berpotensi menjadi kerumunan warga.
Lurah Renon, Luh Oka Ayu Arya Tustani menjelaskan, Pada hari selasa, Tanggal 22 September 2020, Polsek Densel bergabung dengan, TNI / Anggota Koramil Densel dan Instansi terkait, melaksanakan kegiatan Yustisi Penegakan Hukum Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Dps No.48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol kesehatan Kepada Masyarakat Renon Kec. Densel.
Dimana ada tiga Lokasi yang di sasar yakni, Pasar Umakaya Jl. Tk Yeh Aya Renon, Pasar Pujasera Jl. Tk Badung Renon, dan Pertigaan Jl. Tk Badung - Yeh Aya Renon. Dengan hasil 7(tujuh ) Orang tidak Memakai Masker, diberikan sanksi sosial
“Saya berharap kepada masyarakat, agar mengetahui dan semakin paham bahwa cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan virus covid-19 adalah disiplin dan kesadaran pada diri sendiri memakai masker yang benar, tidak menggunakan masker di dagu. Dengan mengikuti itu semua maka bisa terhindar dari virus covid-19,”pungkasnya. (Pbm2)
Komentar