Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Melawan Saat Ditangkap, Residivis Keprok Kaca Lintas Provinsi Dilumpuhkan

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita bertempa di Aula Mako Polres Jembrana

Jembrana, PorosBali.com- Tangkapan besar berhasil diungkap jajaran Polres Jembrana, Tim Kurawa Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap spesialis keprok kaca yang beraksi lingkungan Terusan Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, dengan korban bernama Dahana (54).

Adapun keenam tersangka tersebut bernama Temy Primadani (31) asal Sumatra Selatan, Edi Yanto (41) asal Sumatra Selatan, Ahmad Husni (29) asal Sumatra Selatan, Musaffa (40) asal Surabaya, Hari Junaidi (32) asal Jakarta Selatan dan tersangka masih DPO berinisial WEH.

Dari hasil penyelidikan Tim Kurawa berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku dan mengarah ke kelompok Temy Primadani tersebut dan ternyata benar pada hari Selasa 22 September 2020 ke lima tersangka berhasil di bekuk oleh Tim Kurawa dipimpin oleh Kanit I Iptu I Gede Darmana seijin Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita.

“Mereka berhasil dibekuk di Hotel Asri Banjarnegara, Jln Letjend Suprapto No. 60, Kelurahan Kuta Banjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Jawa Timur. Kelima tersangka ini hendak ditangkap melawan dan terpaksa di dor kakinya oleh petugas,” ungkap Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita bertempa di Aula Mako Polres Jembrana. Rabu 23 September 2020.

Ia melanjutkan, kelima tersangka ini dan satu lagi masih DPO jadinya dalam kasus ini ada 6 tersangka, dari keenam tersangka ini 5 orang merupakan residivis keprok kaca yang beraksi di berbagai daerah di Indonesia, seperti halanya 1 orang residivis keprok kaca di Sumatra dan 2 merupakan residivis asal Pati.

“Adapun ke enam tersangka ini dimana 1 tersangka yang masih buron, hasil di  introgasi oleh petugas saat penangkapan pada hari Senin 24 Agustus 2020 mereka bersama-sama sudah merencanakan akan beraksi di Bali, berangkat dari Surabaya dengan menaiki sepeda motor ke enam tersangka ini menginap di banyuwangi,” ucap Gede Adi.

Lanjut Gede Adi, Pada hari Selasa 25 Agustus 2020 tersangka sampai di Jembrana Bali, ke enam tersangka ini mengawali melakukan survei di Bank BRI Cabang Negara namun tidak menemukan korban, dan selanjutnya menuju Bank BPD Cabang Negara,

“Tersangka Temy Primadani dan Edi Yanto langsung masuk ke Bank BPD untuk melihat nasabah, sedangkan tersangka Edi Yanto menunggu di parkiran bank dan Temy Primadani masuk kedalam bank dan berpura-pura transaksi sambil memperhatikan calon korban,” kata Gede Adi.

Sedangkan tersangka Hari Junadi dan Musaffa menunggu di pinggir jalan sebelah barat Bank BPD dan tersangka WEH (DPO) dan Ahmad Husini menunggu di pinggir jalan depan Bank BPD.

“Setelah menemukan target tersangka Temy Primadani langsung menelpon tersangka lainnya secara pararel dan memberitahu target. Sebuah Toyota Avanza keluar dari bank, kemudian tersangka langsung membuntuti dan berhenti di warung Putri Barokah, pemilik mobil langsung meninggalkan mobinya untuk makan,”

Melihat targetnya meninggalkan mobil untuk makan, tersangka WEH (DPO) dan Ahmad Husni mendekati mobil tersangka lain memantau, tersangka WEH menunggu di sepeda motor dan Ahmad Husni mendekati mobil langsung melempar kaca sebelah kanan dengan menggunakan pecahan busi yang sudah disiapkan.

“Akibat lembaran pecahan busi dan alarm mobil bunyi tersangka mendorong kaca sehingga kaca mobil pecah lalu mengambil amplop coklat di dalamnya berisi uang 70 juta rupiah di dasbord sebelah kiri, dan tersangka langsug kabur menuju ketimur dan diperjalanan mereka membagi-bagikan uang tersebut setiap orang mendapatkan bagian sebanyak 10 juta rupiah,”

Lebih jelasnya Gede Adj mengatakan, menurut pengakuan tersangka hasil dari rampokan tersebut mereka gunakan untuk bayar hutang dan sisanya dipakai ongkos pada saat melakukan pencurian. Saat ditangkap oleh petugas mereka melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur.

“Akibat dari kejadian tersebut korban atas nama Dahana (54) asal Klaten yang bekerja sebagai PNS beralamat Lingkungan Terusan, Lelateng, Negara, Jembrana mengalami kerugian sebanyak 70 juta rupiah dan ke lima tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” tutup Gede Adi.

Kapolres Gede Adi menghimbau untuk masyarakat dalam hal pengambilan uang jumlah banyak di Bank lebih waspada lagi, “lebih baik dalam pengambilan uang melakukan transaksi non tunai atau lewat transfer,” imbuhnya.

Disinggung terkait keamanan menjelang pengambilan nomor urut calon Cabup dan Cawabup Jembrana 2020 pada hari Kamis 25 September 2020 Kapolres Gede Adi menjelaskan, kita dari pihak kepolisian bersama TNI menerjunkan ratusan personil di anjungan cerdas, sesuai aturan KPU Jembrana hanya sebanyak 7 orang yang bisa masuk ke pengundian nomer urut pasangan calon.

“Saya menghimbau kepada pasangan calon dan parpol pendukung agar tidak membawa masa ke anjungan cerdas karena kita sudah melaksanakan deklarasi terkait dengan pentaatan protokol kesehatan disetiap tahapan, nanti setiap pasangan calon kita persiapkan pengawalan dari Polres Jembrana menuju anjungan cerdas,” tutupnya. (Pbm4)


TAGS :

Komentar