Tanpa Masker, 7 Pelanggar di Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang Diberi Teguran
- 20 September 2020
- Hukum & Kriminal
- Buleleng
Buleleng, PorosBali.com- Dalam rangka menerapkan Pergub Bali nomor 46 tahun 2020 dan Perbup Buleleng nomor 41 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Kehidupan Era Baru. Kapolsek beserta anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang. AKP Made Suwandra SH. mengadakan giat Pengawasan dan Monitoring kegiatan masyarakat yang tidak memakai masker. Minggu, 20/9/2020 dari pukul 09.00 Wita sampai pukul 11.00 Wita.
Sebelum kegiatan Pengawasan dan Monitoring kegiatan masyarakat yang tidak memakai masker. acara diawali dengan apel terlebih dahulu, gelar acara di pimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang. AKP Made Suwandra SH.
Adapun sasaran Jalur Patroli yaitu, di Seputaran Wilkum Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang yang meliputi empat Desa diantaranaya. Desa Celukan Bawang, Pengulon, Tinga-tinga dan Desa Tukadsumaga yang berada di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.ucap AKP Made Suwandra SH.
Lebih lanjut, dalam giat Pengawasan dan Monitoring kegiatan masyarakat. Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang. AKP Made Suwandra SH, melibatkan Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang yang terlibat Oprasi Aman Nusa sebanyak 9 (sembilan) orang anggota,
“Dalam Kegiatan tersebut, diperoleh sebanyak 7 orang pelanggar tanpa masker, ujar AKP Made Suwandra SH.
Dari ke 7 orang pelanggar tanpa masker sementara diberikan teguran simpatik oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang. AKP Made Suwandra SH. Selama mengadakan giat Pengawasan dan Monitoring terhadap kegiatan masyarakat yang tidak memakai masker saat di luar rumah, disampaikan kepada awak media teliksandi.id semuanya berjalan lancar dan aman. tuturnya. (Pbm2)
Komentar