Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Polisi Sebut Ada Unsur Pidana dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Kebakaran hebat yang melahap Gedung Utama Kejagung pada Sabtu malam (22/8/2020) lalu

Jakarta, PorosBali.com- Penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki babak baru. Dari proses penyelidikan diperoleh bukti-bukti yang mengarah pada dugaan adanya unsur pidana.

“Penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers usai gelar perkara bersama jajaran Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Dugaan adanya unsur pidana didapat dari beberapa temuan di tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil olah TKP yang dilakukan oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri sebanyak enam kali.

Menurut Sigit, penyidik Polri telah melakukan prosedur dan tahapan (protap) kemudian memperoleh bukti-bukti temuan di antaranya temuan saat olah tempat kejadian perkara (TKP).

Juga hasil olah TKP oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dengan menggunakan instrumen yang ada.

Pada tahap penyelidikan, Polri telah melakukan enam kali olah TKP serta memeriksa 131 saksi. Hasilnya ditemukan dugaan unsur pidana sesuai Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Polri juga memaparkan fakta-fakta terkait kebakaran gedung utama Kejagung. Salah satunya adalah darimana api berasal.

“Asal api diduga dari lantai 6 ruang rapat biro kepegawaian lalu menjalar ke ruangan serta lantai lain,” kata Sigit.

Selain itu, ada juga sejumlah faktor yang mempercepat kebakaran. Salah satunya adalah cairan di ruangan hingga material gedung. Menurut Sigit, kebakaran makin cepat terjadi karena adanya akseleran pada lapisan luar gedung dan beberapa cairan minyak di lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon dan kondisi gedung yang hanya disekat bahan mudah terbakar.

Untuk diketahui, kebakaran hebat telah melahap Gedung Utama Kejagung pada Sabtu (22/8/2020) malam sekitar pukul 19 malam. Butuh satu hari lebih untuk petugas pemadam kebakaran menjinakkan si jago merah, yang berhasil padam pada Minggu dini hari (23/8/2020).(Pbm3)


TAGS :

Komentar