Bahas Penanganan Covid-19, Pangdam IX/Udayana Vidcon dengan Menko Marves & Menko Polhukam
- 14 September 2020
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara melaksanakan kegiatan Video Conference (Vidcon) dengan Menko Bidang Maritim dan Investasi RI Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A., dan Menkopolhukam RI Mahfud MD serta unsur terkait lainnya di Ruang Puskodal Kodam IX/Udayana, pada Senin (14/9/2020) malam, guna membahas tentang Penanganan Covid-19 di Indonesia khususnya di daerah Bali yang semakin hari semakin meningkat.
Dalam Vidcon tersebut, Menko Marves RI menyampaikan penekanan dari Presiden RI Ir. H. Joko Widodo antara lain dalam menangani kasus Covid-19 di 8 Provinsi yang memiliki kontribusi terbesar yaitu 75% dari total kasus atau 68% dari total kasus yang masih aktif terhadap pandemi Covid-19, salah satunya adalah Provinsi Bali. Fokus penanganan pandemi Covid-19 selama 2 minggu kedepan dengan sasaran penurunan penambahan kasus harian, peningkatan Recovery Rate dan penurunan Moltality Rate.
Kemudian langkah-langkah yang diambil antara lain menyamakan data pusat dan daerah untuk mengambil keputusan, Operasi Yustisi untuk penegakan protokol kesehatan dan menggunakan peraturan pidana bagi yang melanggar serta meningkatkan manajemen perawatan pasien Covid-19 dan penanganan secara spesifik kluster-kluster Covid-19 di setiap provinsi.
“Diharapkan dalam 2 hari kedepan akan dilakukan rapat intensif dengan masing-masing provinsi untuk menajamkan rencana aksi penangan Covid-19,” ujar Menko Marven.
Pada kesempatan tersebut, Pangdam menyampaikan bahwa meningkatnya kasus Covid-19 di Bali diakibatkan karena adanya libur panjang dari tanggal 20 sampai 24 Agustus 2020, kemudian tingginya intensitas karena masuknya wisatawan domestik ke Bali melalui darat, laut dan udara berdampak setelah 2 minggu kemudian baru dirasakan yang menyebabkan jumlah terpapar Covid-19 di Provinsi Bali menjadi naik.
Lebih lanjut Pangdam menyampaikan, naiknya jumlah yang terpapar Covid-19 di Bali ini menjadi perhatian Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali, sehingga dijabarkan melalui Peraturan Gubernur no 46 tahun 2020 dan peraturan Bupati, sebagai landasan dan payung hukum petugas di lapangan untuk menerapkan sanksi yang lebih tegas kepada pelanggar protokol kesehatan.
“Kami sudah melakukan upaya-upaya pendisiplinan di 1.501 obyek dan hasilnya sudah ada beberapa yang dikenakan sanksi baik itu berupa sanksi denda maupun hukuman disiplin,” ujar Pangdam.
Selanjutnya, Pangdam menyampaikan kendala yaitu sanksi ini hanya boleh diterapkan oleh Satpol PP dan Kepolisian, terkadang ada beberapa tempat yang tidak bisa diterapkan sanksi karena tidak adanya Satpol PP, sehingga denda tidak dapat diterapkan, tetapi hanya bisa dilaksanakan hukuman disiplin.
Antisipasi pada saat Pilkada yang akan datang dengan adanya Hari Raya Galungan dan Hari Raya Kuningan umat Hindu, sehingga Gugus Tugas Covid-19 bekerjasama dengan Desa Adat untuk mengatasi masalah tersebut.
Pangdam menekankan kembali kepada jajarannya untuk bekerjasama dengan Polda Bali dan tetap berpegang teguh pada Protokol Kesehatan dari petunjuk Gugus Tugas Pemerintah Pusat, meskipun terdapat ketidaksinkronan antara Instruksi Pemerintah Pusat dengan kebijakan daerah terutama dalam menyikapi peningkatan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali.
Hadir mendampingi Pangdam pada kegiatan tersebut antara lain Kasdam IX/Udayana, Irdam IX/Udayana, Kapok Sahli Pangdam IX/Udayana, Asrendam IX/Udayana, Para Asisten Kasdam IX/Udayana, Danpomdam IX/Udayana, Kapendam IX/Udayana dan Kakesdam IX/Udayana. (Pbm5)
Komentar