RSUD Buleleng Terima Bantuan Alat PCR, Segera Siapkan Hal Penunjang
- 11 September 2020
- Info & Peristiwa
- Buleleng
Buleleng, PorosBali.com- Bantuan satu alat Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk melakukan uji swab akan diterima RSUD Buleleng dari Pemprov Bali. Akan tetapi masih ada beberapa yang harus dipersiapkan saat ini oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng yakni kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana pendukung untuk operasional serta termasuk standarisasi ruangan untuk menempatkan alat tersebut.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng Gede Suyasa menyebutkan dari analisa diperkirakan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp. 1,3 Miliar untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Sedangkan nantinya untuk mengoperasikan alat tersebut minimal dibutuhkan sebanyak empat tenaga analis dan satu orang dokter spesialis mikrobiologi. Sehingga untuk dokter spesialis mikrobiologi pihak RSUD Buleleng memastikan akan segera memenuhi kebutuhan itu.
“Jadi alat PCRnya itu sudah diberikan provinsi kepada kita sekitar 3 hari yang lalu dan sudah diambil oleh RSUD,” sebutnya.
Lanjut Suyasa menambahkan meski sudah diterima masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum alat tersebut difungsikan dengan baik. Sehingga untuk memastikan berapa kapasitas dari alat tersebut masih belum bisa dipastikan, sebab pihak RSUD sedang menyiapkan empat analisis yang nantinya harus dibimtek di RSUP Sanglah minimal 4 hari agar bisa memeriksa hasil.
“Untuk dokternya sudah ada dan tahun ini akan tamat nantinya bisa ditugaskan untuk menjalankan alat ini. Kemudian SDM yang disiapkan juga akan mengikuti bimtek di Rumah Sakit Sanglah selama empat hari. Kami harap dalam satu bulan sudah bisa dioperasionalkan,” imbuhnya, Jumat (11/9/2020).
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster saat selesai melaksanakan peletakan batu pertama dan simkrama di Kabupaten Buleleng Kamis (10/9/2020) menegaskan untuk menanggulangi wabah COVID 19, Pemerintah akan tetap menegakkan Peraturan Gubernur penegakan hukum Protokol Kesehatan. Bahkan pihaknya menegaskan jika aturan itu dibuat bukan atas kehendak Gubernur atau Bupati dan Walikota, melainkan dibuat atas Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 untuk menegakkan disiplin bagi masyarakat yang melanggar ketertiban dalam hal protokol kesehatan, khususnya dalam hal penggunaan masker. Dengan tujuan COVID-19 dapat dikendalikan dengan baik.
“Jadi nantinya penularan COVID 19 di Provinsi Bali dapat kita kendalikan dengan baik, sehingga posisi Bali tidak lagi mengalami merah seperti sekarang. Maka dalam waktu dekat, kita akan segera melakukan koordinasi, dengan demikian bisa kita tangani secara baik seperti sebelumnya,” tutupnya.(Pbm2)
Komentar